PENERIMMN TERPADU TARUNM AKPOL TAHUN ANGGARAN 2022

[featured_image]
Download
Download is available until [expire_date]
  • Version
  • Download 7
  • File Size 3.85 MB
  • File Count 1
  • Create Date 7 Jul 2022
  • Last Updated 7 Jul 2022

PENERIMMN TERPADU TARUNM AKPOL TAHUN ANGGARAN 2022

1. Rujukan:
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 T ahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia; c. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 T ahun 2015 tentang Sistem Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia; d. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Galon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; e. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia dan perubahannya; f. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah; g. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 tentang Sistem Manajemen dan Standar Keberhasilan Pembinaan Sumber Daya Manusia Polri; h. Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/1947/Xll/2021 tanggal 24 Desember 2021 tentang Program Pendidikan dan Pelatihan Polri T ahun Anggaran 2022; i. Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor. Kep/375/111/2022 tanggal 28 Maret 2022 tentang Penerimaan T erpadu T aruna/i Akpol Polri T ahun Anggaran 2022. 2. Bahwa dalam rangka pembangunan kekuatan anggota Polri pada umumnya dan penyediaan Perwira Polri pada khususnya, diselenggarakan kegiatan penerimaan terpadu Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2022, bersama ini disampaikan pengumuman tentang penerimaan Terpadu Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2022, dengan penjelasan sebagai berikut: a. rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat lnspektur Palisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentukan Taruna/1 Akpol; b. jumlah peserta didik: 175 orang (150 pria dan 25 wanita); c. buka pendidikan 2 Agustus 2022; d. lama pendidikan 4 (empat) tahun; e. tempat pendidikan Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah; f. ujian/pemeriksaan penerimaan terpadu Taruna/i Akpol diselenggarakan di tingkat daerah oleh Panitia Daerah (Panda) di Polda dan di tingkat pusat oleh Panitia Pusat (Panpus) di Akademi Kepolisian, Semarang -Jawa Tengah. 3. Persyaratan umum .....
2 PENGUMUMAN KAPOLRI NOMOR : PENG/ l? /III/DIK.2.1./2022 TANGGAL: 'l.fJ ,MARET 2022 D
3. Persyaratan umum: a. warga Negara Indonesia (pria atau wanita); b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. selia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; d. sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan); e. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri; f. tidak pemah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK); g. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela. 4. Persyaratan khusus: a. pria/wanita, bukan anggota/mantan PolriffNI dan PNS atau pemah mengikuti pendidikan PolriffNI; b. berijazah serendah-rendahnya SMNMA jurusan IPNIPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan ketentuan:
1) nilai kelulusan rata-rata: a} tahun 2016 s.d. 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN} minimal 70,00; b} tahun 2020 dan 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah dengan nilai akumulasi minimal 70,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet (A=B0-89, 8=70-79, C=60-69, 0=50-59); c) tahun 2022 akan ditentukan kemudian. 2) nilai kelulusan rata-rata khusus Papua dan Papua Barat:
3)
4)
5)
6)
a} tahun 2016 s.d. 2018 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN} minimal 60,00; b) tahun 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN} minimal 55,00; c) tahun 2020 dan 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah dengan nilai akumulasi minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal C bagi yang menggunakan alphabet (A, B, C, D); d) tahun 2022 akan ditentukan kemudian. bagi lulusan tahun 2022 (yang masih kelas XII) nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 80,00 atau nilai rapor rata-rata minimal A bagi yang menggunakan alphabet (A, B, C, D), khusus untuk Papua dan Papua Barat nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 70,00 atau nilai rapor rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet; bagi yang berumur 16 sampai dengan kurang dari 17 tahun dengan ketentuan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 85,00 atau nilai rapor rata-rata minimal A bagi yang menggunakan alphabet, dan memiliki kemampuan Bahasa lnggris yang dibuktikan dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa lnggris minimal 85,00 atau nilai rapor rata-rata minimal A bagi yang menggunakan alphabet, serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500; ketentuan bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dan calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda Udak dapat mengikuti seleksi penerimaan Ta run a Akpol T ahun Anggaran 2022; bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathioni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet. c. berumur .....
3 PENGUMUMAN KAPOLRI NOMOR : PENG/ I? /III/DIK.2.1./2022 TAN GGAL: '19 MARET 2022
c. berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan; d. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang ber1aku): 1) pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm; 2) wanita : 163 (seratus enam puluh tiga) cm. e. belum pemah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pemah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan; f. tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat; g. bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/TMS dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali; h. mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar; i. dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda; j. tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka; k. tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum; I. membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali; m. membuat surat pemyataan bermaterai untuk tidak mempercayai p ihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali; n. membuat surat pemyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada angka 4 huruf j dan k; o. bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud; p. berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan pendidikan dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang ber1aku; q. bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK; r. bersedia menjalani lkatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri; s. memperoleh persetujuan dari orang tua/wali; t. tidak terikat perjanjian lkatan Dinas dengan suatu instansi lain; u. bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan; v. bagi .....

4 PENGUMUMAN KAPOLRI NOMOR : PENG/ '' /111/0IK.2.1./2022 TANGGAL: 19 MARET 2022
v. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan 1) mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan; 2) bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan T arunafl Akpol. w. mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian: 1) tingkat Panda meliputi materi seleksi sebagai berikut: a) sistem gugur dan/atau ranking meliputi: (1) pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); (2) pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); (3) tes psikologi tahap I menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS); (4) tes akademik menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian kuantitatif yang meliputi: (a) Pengetahuan Umum (termasuk UU Kepolisian); (b) Wawasan kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal lka, wawasan nusantara dan Kewarganegaraan); (c) Matematika; (d) Bahasa Indonesia. (5) tes kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS) serta pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); (6) pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); (7) pemeriksaan psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif {MS/TMS); (8) pendalaman Penelusuran Mental Kepribadian dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); (9) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS). b) sidang terbuka penetapan kelulusan Panda; 2) tingkat Panpus meliputi materi seleksi sebagai berikut: a) sistem gugur dan/atau ranking meliputi: (1) pemeriksaan administrasi dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); (2) pemeriksaan kesehatan dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); (3) tes psikologi wawancara dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); (4) pendalaman PMK dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); (5) tes akademik meliputi TPA dan Bahasa lnggris dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian kuantitatif; (6) tes kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS) serta pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); (7) pemeriksaan penampilan dengan penilaian kuantitatif. b) sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat pusat; 3) penilaian tes psikologi berdasarkan Peraturan Asisten Kapolri Bidang SOM nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Galon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61;
4) penilaian .....
5 PENGUMUMAN KAPOLRI NOMOR : PENG/ I, /111/DIK.2.1./2022 TANGGAL: 29 MARET 2022
4) penilaian Jasmani berdasarkan Keputusan Kapolri nomor: Kep/1352Nl/2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang Pedoman Administrasi Untuk Kemampuan Jasmani Dan Pemeriksaan Anthropometrik Untuk Penerimaan Pegawai Negeri Pada Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai batas lulus (NBL) 41,00 dengan masin~asing Item tes tidak terdapat nilai "O". x. sistem penilaian untuk penentuan ranking: 1) sistem penilaian dan norma kelulusan: a) tingkat Panda: N.A.D = (N.T.A.D X 40) +(N.T.Psi.D X 35) +(N.TKJ.D X 25) 100 N.T.A.D = (N.PU X 30) + (N.WK X 20) + (N.MTK X 20) + (N.B.IND X 30) 100 b) tingkat Panpus: N.A.G = (N.T.Psi.D X 35):+{N.T.A.P X 40)-+{N.TKJ.P X 25) 100
N .T.A.P = (N.8.ING X 50) + (N.TPA X 50) 100 N.A.P = (N.A.G X 90) + (N.P.P X 10) 100
KETERANGAN:
N.A.D
N.T.Psi.D
N.T.A.D
N.PU
N.WK
N.Mtk
N.B.lnd
N.TKJ.D
N.TKJ.P
N.T.A.P
N.8.lng
N.TPA
N.P.P
N.A.G
N.A.P
= Nilai Akhir Daerah; = Nilai Tes Psikologi Daerah; = Nilai Tes Akademik Daerah; = Nilai Pengetahuan Umum = Nilai Wawasan Kebangsaan; = Nilai Matematika. = Nilai Bahasa Indonesia; = Nilai Tes Kesamaptaan Jasmani Daerah; = Nilai Tes Kesamaptaan Jasmani Pusat; = Nilai Tes Akademik Pusat; = Nilai Bahasa lnggris; = Nilai Tes Potensi Akademik; = Nilai Pemeriksaan Penampilan; = Nilai Akhir Gabungan; = Nilai Akhir Pusat.
2) kelulusan .....
PENGUMUMAN KAPOLRI 6
NOMOR : PENG/ ,, /III/DIK.2.1./2022 TANGGAL: 'lfJ MARET 2022
2} kelulusan akhir tingkat Panda/Panpus: apabila terdapat jumlah nilai akhir yang sama, maka ranking ditentukan berdasarkan nilai tertinggi dari:
a) tingkat Panda: {1) Nilai Tes Akademik Daerah (N.T.A.D); (2) Nilai Tes Psikologi Daerah (N.T.Psi.D); (3) Nilai Tes Kesamaptaan Jasmani (N.TKJ); (4) Nilai Ujian Nasional b) tingkat Panpus: (1) Nilai Tes Akademik Pusat (N.T.A.P); (2) Nilai Tes Psikologi Daerah (N.T.Psi.D); (3) Nilai Tes Kesamaptaan Jasmani Pusat (N.TKJ.P); (4) Nilai Ujian Nasional. 3) penilaian akhir menggunakan puluhan dan memperhitungkan 2 (dua) digit dibelakang koma serta tidak ada pembulatan (contoh: 80,68).
5. tata cara pendaftaran online: a. pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id; b. pendaftar memilih jenis seleksi Taruna/i Akpol pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah); c. mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website; d. pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi; e. setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta usemame dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan; f. pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres; g. batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online ber1angsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan; 6. tata cara verifikasi di Polres setempat: a. verifikasi dilaksanakan secara offline; b. verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00 s.d. 16.00 WIB; c. pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi; d. pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang di lakukan oleh operator di Polres; e. pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua): 1) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi; 2) asli .....
7 PENGUMUMAN KAPOLRI NOMOR : PENG/ ~ /111/DIK.2.1./2022 TANGGAL: ~ MARET 2022
2) asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;
3) asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;
4) asli ijazah: SD, SMP, SMNMA/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;
5) asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;
6) pas foto berwama ukuran 4 x 6 dengan latar belakang wama merah sebanyak 10 lembar;
7) surat persetujuan orang tuafwali (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
8) surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
9) surat pemyataan belum pemah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
10) daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi;
11) surat perjanjian ikatan din as pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
12) surat pemyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
13) surat pemyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenamya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
14) surat penyataan peserta dan ortUJWali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsaship atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
15) surat pemyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka;
16) surat pemyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
f. pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera;
g. bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran (pain 6 huruf e) dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah (verifikasi offline) yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi;
h. dalam rangka mewujudkan prinsip penerimaan Terpadu Tarunafl Akpol Tahun Anggaran 2022 yang Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH), panitia penerimaan Terpadu Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2022 pada tahapan seleksi melibatkan pengawas internal (ltwasum Polri/ltwasda dan Divpropam Polri/Bidpropam Polda dan pengawas ekstemal (LSM/Ormas) untuk menyaksikan dan mengawasi pelaksanaan setiap tahapan seleksi secara ketat dan terus-menerus sebagai bentuk pelaksanaan prinsip BETAH dan menginformasikan bila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan seleksi kepada ketua panitia daerah;
i. melibatkan .....
8 PENGUMUMAN KAPOLRI NOMOR : PENG/ L' /III/DIK.2.1./2022 TANGGAL: 1J1 MARET 2022
i. melibatkan outsourcing yang profesional dibidangnya (IDI setempat, Diknas setempat, Kanwil Kemenag setempat, Disdukcapil setempat, HIMPSI setempat, dan instansi terkait lainnya sesuai kebutuhan); j. pimpinan Polri akan menindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku kepada siapapun yang melakukan penyimpangan dalam penyelenggaraan penerimaan Terpadu Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2022; k. proses penerimaan mempedomani protokol kesehatan covid-19; I. mengantisipasi penyebaran Covid-19, semua peserta yang mengikuti seleksi penerimaan Taruna/i Akpol T ahun Anggaran 2022 di tingkat daerah diwajibkan membawa hasil rapid test antigen Covid-19 dengan hasil negatif dan menunjukkan bukti vaksin Covid-19 minimal dosis kedua pada setiap tahapan seleksi, apabila tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS); m. bagi peserta yang sedang mengikuti tes tingkat pusat, dilakukan rapid test antigen/PCR, dan apabila terdapat peserta yang diketahui positif Covid-19 maka dilakukan isolasi mandiri dan mengikuti kegiatan seleksi secara zoom meeting dengan catatan peserta harus dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengujian; n. hal-hal yang belum diatur dalam pengumuman ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Panpus Penerimaan Terpadu Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2022.
7. Demikian untuk dimaklumi.
Kepada Yth.:
Para Kapolda.
Tembusan: Distribusi A, B, dan C Mabes Polri.
Dikeluarkan di: Jakarta pada tanggal : zK Maret 2022
a.n. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Berita Terkait