PENERIMAAN TERPADU BINTARA POLRI GELOMBANG II TAHUN ANGGARAN 2022

[featured_image]
Download
Download is available until [expire_date]
  • Version
  • Download 236
  • File Size 317.57 KB
  • File Count 1
  • Create Date 7 Jul 2022
  • Last Updated 7 Jul 2022

PENERIMAAN TERPADU BINTARA POLRI GELOMBANG II TAHUN ANGGARAN 2022

1. Rujukan: a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia; c. Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/1112/XII/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang pedoman penerapan talent scouting pada seleksi pendidikan Polri; d. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; e. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia dan perubahannya; f. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah; g. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rekrutmen Proaktif Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; h. Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/1947/XII/2021 tanggal 24 Desember 2021 tentang Program Pendidikan dan Pelatihan Polri Tahun Anggaran 2022; i. Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/381/III/2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang Penerimaan Terpadu Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022.
2. Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi Polri melalui penambahan kekuatan personel Polri perlu diselenggarakan penerimaan Terpadu Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022, bersama ini disampaikan pengumuman tentang penerimaan Terpadu Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022, dengan penjelasan sebagai berikut: a. rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Bintara Polri untuk menjadi Bintara Polri dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) melalui pendidikan pembentukan Bintara Polri; b. pendidikan pembentukan Bintara Polri dilaksanakan untuk menjadi Bintara Polri yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dasar Kepolisian, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji sebagai pelaksana utama tugas Polri;
c.jjumah …..
DRAF FINAL TGL 30 – 12 – 2019 PKL 18.30 WIB
2
PENGUMUMAN KAPOLRI NOMOR : PENG/ 20 /III/DIK.2.1./2022 TANGGAL: 29 MARET 2022
c. jumlah peserta didik: 9.284 orang, terdiri dari: - Bintara Polisi Tugas Umum (PTU) dan Bakomsus pria sebanyak 7.984 orang; - Bintara (PTU) dan Bakomsus wanita sebanyak 300 orang; - Bintara Brimob pria sebanyak 1.000 orang; d. buka pendidikan : 25 Juli 2022; e. tutup pendidikan : 21 Desember 2022; f. lama pendidikan : 5 (lima) bulan; g. tempat pendidikan : - SPN Polda dan Pusdik Polair untuk Bintara PTU dan Bakomsus Pria; - Pusdik Brimob untuk Bintara Brimob; - Sepolwan untuk Bintara Polwan. h. pendaftaran dan seleksi diselenggarakan oleh seluruh Polres/Polda; i. ketentuan penerimaan Terpadu Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022: 1) para calon harus memberikan keterangan yang sebenarnya (tidak memberikan keterangan palsu dan atau tidak benar) dalam rangka penerimaan Bintara Polri; 2) penerimaan Bintara Polri menerapkan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH) dan tidak dipungut biaya; 3) sebelum diangkat sebagai anggota Polri, siswa Bintara Polri yang dinyatakan lulus pendidikan pembentukan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya; 4) Bintara Polri bersumber dari ijazah Diploma III (D-III) diberikan masa dinas surut 2 (dua) tahun dan ijazah Sarjana Strata I (S-I)/Diploma IV (D-IV) diberikan masa dinas surut 3 (tiga) tahun (Perkap Nomor 9 Tahun 2006 tentang Masa Dinas Surut Bagi Anggota Polri Berijazah Sarjana/Diploma).
3. Persyaratan umum: a. warga negara Indonesia; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; d. pendidikan paling rendah SMU/sederajat; e. berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri); f. sehat jasmani dan rohani; g. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat); h. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela. 4. Persyaratan khusus: a. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI; b.llulusan:.....
3
PENGUMUMAN KAPOLRI NOMOR : PENG/ 20 /III/DIK.2.1./2022 TANGGAL: 29 MARET 2022
b. lulusan: 1) SMA/sederajat: a) bagi lulusan sebelum tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59); b) bagi lulusan tahun 2018 dan 2019 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet; c) bagi lulusan tahun 2020 dan 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah dengan akumulasi minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet; d) tahun 2022 akan ditentukan kemudian. 2) lulusan D-I s.d. D-IV/S-I dengan IPK minimal 3,00 dan terakreditasi. c. bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2022) melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 70,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet dan setelah lulus melampirkan ijazah dengan akhir sesuai pada poin b; d. bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud RI; e. ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan: 1) bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2022 dengan ketentuan nilai ratarata memenuhi persyaratan; 2) calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2022. f. usia calon Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022: 1) lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan; 2) lulusan D-I s.d. D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 23 tahun pada saat pembukaan pendidikan; 3) lulusan D-IV/S-I usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 27 tahun pada saat pembukaan pendidikan g. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi di Polda tersebut; h. tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat; i. dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda; j. tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
k.ttidak .....
4
PENGUMUMAN KAPOLRI NOMOR : PENG/ 20 /III/DIK.2.1./2022 TANGGAL: 29 MARET 2022
k. tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum; l. membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali; m. membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali; n. membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada angka 4 huruf j dan k; o. berdomisili paling sedikit 2 tahun pada saat buka pendidikan di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketentuan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku; p. bagi calon/peserta seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022, yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/katebelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi; q. bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan; r. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan: 1) mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan; 2) bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri. s. pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK); t. peserta lulusan SMK dengan jurusan yang sudah ada pada jalur Bakomsus diwajibkan mendaftar sesuai jalur seleksi Bakomsus tersebut (contoh lulusan SMK jurusan Teknik Komputer Jaringan wajib mendaftar di jalur Bakomsus TI). 5. persyaratan lainnya: a. Bintara Polisi Tugas Umum: 1) Berijazah: a) lulusan SMA/MA (bukan lulusan Paket A,B dan C); b) lulusan SMK semua jurusan kecuali jurusan tata busana, tata kecantikan dan jurusan yang sudah ditentukan untuk jalur Bakomsus, khusus lulusan SMK yang melalui jalur Bakomsus diatur tersendiri dalam pengumuman ini; c) lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA); d) lulusan D-I s.d. D-IV/S-I dengan IPK minimal 3,00 dan Prodi terakreditasi. 2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku): a) umum: (1) Pria: 165 cm; (2) Wanita: 160 cm. b)WWilayah …..
5
PENGUMUMAN KAPOLRI NOMOR : PENG/ 20 /III/DIK.2.1./2022 TANGGAL: 29 MARET 2022
b) Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-Pulau Terpencil (PPT): (1) Pria: 163 cm; (2) Wanita: 158 cm. c) khusus Ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat): (1) Daerah Pesisir: (a) Pria: 163 cm; (b) Wanita: 158 cm. (2) Daerah Pegunungan: (a) Pria: 160 cm; (b) Wanita: 155 cm. 3) pendaftaran dan seleksi diselenggarakan di masing-masing Polda sesuai domisili; b. Bintara Brimob: 1) Berijazah: a) lulusan SMA/MA (bukan lulusan Paket A,B dan C); b) lulusan SMK semua jurusan kecuali jurusan tata busana, tata kecantikan dan jurusan yang sudah ditentukan untuk jalur Bakomsus, khusus lulusan SMK yang melalui jalur Bakomsus diatur tersendiri dalam pengumuman ini; c) lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA); d) lulusan D-I s.d. D-IV/S-I dengan IPK minimal 3,00 dan Prodi terakreditasi; 2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku): a) umum: (1) Pria: 165 cm; (2) Wanita: 160 cm; b) Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-PulauTerpencil (PPT): (1) Pria: 163 cm; (2) Wanita: 158 cm; c) khusus Ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat): (1) Daerah Pesisir : (a) Pria: 163 cm; (b) Wanita: 158 cm; (2) Daerah Pegunungan: (a) Pria: 160 cm; (b) Wanita: 155 cm; 3) pendaftaran dan seleksi diselenggarakan di masing-masing Polda sesuai domisili;
c.BBintara .....
6
PENGUMUMAN KAPOLRI NOMOR : PENG/ 20 /III/DIK.2.1./2022 TANGGAL: 29 MARET 2022
c. Bintara Kompetensi Khusus Polair: 1) berijazah: a) SMK Pelayaran/Perkapalan; b) Minimal D-III Nautika dan Teknika dengan IPK minimal 3,00 dan Prodi terakreditasi (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika dan Teknika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia); c) Minimal D-III Teknik Perkapalan (Desain dan Rancang Bangun Kapal) IPK minimal 3,00 dan Prodi terakreditasi; 2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku): a) umum: (1) Pria: 165 cm; (2) Wanita: 160 cm; b) Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-PulauTerpencil (PPT): (1) Pria: 163 cm; (2) Wanita: 158 cm; c) khusus Ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat): (1) Daerah Pesisir : (a) Pria: 163 cm; (b) Wanita: 158 cm; (2) Daerah Pegunungan: (a) Pria: 160 cm; (b) Wanita: 155 cm; 3) pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda dan untuk uji kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video conference) dan atau Panda dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten; d. Bintara Kompetensi Khusus Teknologi Informasi (TI): 1) Berijazah SMK/MAK jurusan: a) Teknik Komputer Jaringan; b) Multimedia; c) Teknik Komputer dan Informatika; d) Telekomunikasi; e) Rekayasa Piranti Lunak; f) Teknik Elektro. 2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk Pria 163 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 160 cm, untuk wanita 160 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm; 3) pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda dan untuk uji kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video conference) dan atau Panda dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten;
e.BBintara .....
7
PENGUMUMAN KAPOLRI NOMOR : PENG/ 20 /III/DIK.2.1./2022 TANGGAL: 29 MARET 2022
e. Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan 1) berijazah minimal D-III dengan IPK minimal 3,00 dan Prodi terakreditasi: a) Keperawatan; b) Perawat Gigi; c) Kebidanan; d) Anastesi; e) Gizi; f) Fisioterapi; g) Teknik Gigi; h) Elektromedik; i) Kesehatan Lingkungan; j) Radiologi; k) Analis Kesehatan; l) Farmasi; 2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk Pria 159 cm dan wanita 155 cm; 3) pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda dan untuk uji kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video conference) dan atau Panda dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten; f. Bintara Kompetensi Khusus Musik: 1) berijazah minimal SMK jurusan Seni Musik atau Sekolah Menengah Musik dengan menguasai (bukan menguasai karena hobi) minimal 1 (satu) instrumen musik sebagai berikut: a) Flute; b) Oboe; c) Clarinet; d) Sax Alto; e) Sax Tenor; f) Trumpet; g) Trombone; h) Tuba; i) Bason/Fagot; j) Percusi; k) Keyboard; l) Electric Bas; m) Electric Guitar; n) Violin; o) Drum Set; p) Celo.
2)ttinggi .....
8
PENGUMUMAN KAPOLRI NOMOR : PENG/ 20 /III/DIK.2.1./2022 TANGGAL: 29 MARET 2022
2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk Pria 163 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 160 cm, untuk wanita 160 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm; 3) pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda dan untuk uji kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video conference) dan atau Panda dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten; g. Bintara Kompetensi Khusus Labfor: 1) Berijazah minimal SMK jurusan: a) Kimia/Analis Kimia; b) Teknik Listrik/Instalasi Tenaga Listrik; c) Teknik Konstruksi Bangunan. 2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk Pria 163 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 160 cm, untuk wanita 160 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm; 3) pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda dan untuk uji kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video conference) dan atau Panda dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten; h. Bintara Kompetensi Khusus Logistik: 1) Berijazah minimal SMK jurusan: a) Teknologi Konstruksi dan Properti; b) Mesin; c) Teknologi Tekstil; d) Teknik Otomotif; e) Kompetensi Keahlian Manajemen Logistik; f) Ekonomi dengan jurusan Akuntansi; g) Teknik Informatika Kompetensi Keahlian Rekayasa Perangkat Lunak. 2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk Pria 163 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 160 cm, untuk wanita 160 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm; 3) pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda dan untuk uji kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video conference) dan atau Panda dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten; i. Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian: 1) Bintara PTU dan Brimob dengan sistem gugur dan/atau rangking meliputi: a) pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); b) pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); c) tes Psikologi tahap I menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS); d) tes akademik penilaian secara kuantitatif dengan materi sebagai berikut:
(1)uPengetahuan Umum .....
9
PENGUMUMAN KAPOLRI NOMOR : PENG/ 20 /III/DIK.2.1./2022 TANGGAL: 29 MARET 2022
(1) Pengetahuan Umum (P.U) (termasuk Undang-Undang Kepolisian); (2) Wawasan Kebangsaan (WK), meliputi Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Wawasan Nusantara dan Kewarganegaraan; (3) Bahasa Inggris (B.ING); (4) Matematika (MTK). e) uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B dan C) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS) serta pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); f) sidang menuju Rikkes II secara kuantitatif dan kualitatif (lulus terpilih/tidak terpilih); g) pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); h) tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); i) pendalaman PMK dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); j) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); k) Supervisi Panpus (rekomendasi sistem penilaian kualitatif (MS/TMS)); l) sidang terbuka penetapan kelulusan akhir secara kuantitatif dan kualitatif (lulus terpilih/tidak terpilih).
2) Bintara Kompetensi khusus dengan sistem sistem gugur dan/atau rangking meliputi: a) pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); b) tes Kompetensi Keahlian (TKK) dengan penilaian secara kuantitatif, meliputi: (1) pengetahuan; (2) keterampilan; (3) perilaku. c) pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); d) tes Psikologi tahap I menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS); e) uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B dan C) dengan penilaian secara kuantitatif dan pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); f) pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS); g) pemeriksaan dan tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS); h) pendalaman PMK dengan penilaian kualitatif (MS/TMS); i) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); j) Supervisi Panpus (rekomendasi sistem penilaian kualitatif (MS/TMS)); k) sidang terbuka penetapan kelulusan akhir secara kuantitatif dan kualitatif (lulus terpilih/tidak terpilih). j. sistem penilaian untuk menentukan rangking: 1) sistem penilaian dan norma kelulusan Bintara PTU dan Brimob: N.A. = (N.T.Psi X 35) + (N.TKJ X 30) + (N.T.A X 35) 100
N.T.A …..
10
PENGUMUMAN KAPOLRI NOMOR : PENG/ 20 /III/DIK.2.1./2022 TANGGAL: 29 MARET 2022
N.T.A. = (N.PU X 30) + (N.WK X 20) + (N.B.Ing X 30) + (N.Mtk X 20) 100 N.TKJ = (N.KJ X 70) + (N.R X 30) 100
2) sistem penilaian dan norma kelulusan Bintara Kompetensi Khusus: N.A. = (N.T.Psi X 35) + (N.TKJ X 20) + (N.TKK X 45) 100
N.TKK= (N. Pengetahuan X 40) + (N.Keterampilan X 50) + (N. Perilaku X 10) 100
N.TKJ = (N.KJ X 70) + (N.R X 30) 100
KETERANGAN: N.A. = Nilai Akhir; N.T.A = Nilai Tes Akademik; N.TKJ = Nilai Tes Kesamaptaan Jasmani; N.TKK = Nilai Tes Kompetensi Keahlian; N.T.Psi = Nilai Tes Psikologi; N.PU = Nilai Pengetahuan Umum; N.WK = Nilai Wawasan Kebangsaan; N.B.Ing = Nilai Bahasa Inggris; N.Mtk = Nilai Matematika; N.KJ = Nilai Kesamaptaan Jasmani; N.R = Nilai Renang. 3) penilaian akhir menggunakan bilangan puluhan dan memperhitungkan 2 digit dibelakang koma serta tidak ada pembulatan (contoh: 45,01); 4) penilaian tes psikologi berdasarkan Peraturan Asisten kapolri Bidang SDM nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61; 5) penilaian Jasmani berdasarkan keputusan Kapolri Nomor:kep/698/XII/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang pedoman administrasi untuk kemampuan Jasmani dan pemeriksaan anthropometrik untuk penerimaan pegawai negeri pada Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila Nilai Batas Lulus (NBL) 41,00 dengan masing-masing item tes tidak terdapat nilai ”0” diperuntukkan bagi Bintara PTU dan Brimob, sedangkan untuk penilaian Kesamaptaan Jasmani (NKJ) Bakomsus mengabaikan nilai “0” dan tidak diberlakukan Nilai Batas Lulus; 6) skala penilaian Tes Kompetensi Keahlian aspek keterampilan dan perilaku: a) kategori baik sekali: 68 – 70; b) kategori baik : 64 – 67; c) kategori cukup : 60 – 63; d) kategori kurang : < 60. 7)aTim .....
11
PENGUMUMAN KAPOLRI NOMOR : PENG/ 20 /III/DIK.2.1./2022 TANGGAL: 29 MARET 2022
7) Tim penguji penilaian Tes Kompetensi Keahlian aspek keterampilan dan perilaku minimal 3 (tiga) orang; 8) apabila terdapat jumlah nilai yang sama, maka ranking ditentukan berdasarkan nilai: a) nilai Tes Akademik/Tes Kompetensi Keahlian (N.T.A/TKK); b) nilai Tes Psikologi (N.T.Psi); c) nilai Tes Kesamaptaan Jasmani (N.TKJ). k. hal-hal lain yang belum diatur dan berkaitan dengan persyaratan penerimaan terpadu Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022, akan diatur dalam keputusan tersendiri. 6. tata cara pendaftaran online: a. pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id; b. pendaftar memilih jenis seleksi Terpadu Bintara Polri pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah); c. mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website; d. pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi; e. setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan; f. pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres; g. batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan. 7. tata cara verifikasi di Polres/Polda setempat: a. verifikasi dilaksanakan secara offline; b. verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00 s.d. 16.00 WIB; c. pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi; d. pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang dibantu oleh operator; e. pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua): 1) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi; 2) asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir; 3) asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir; 4) asli ijazah: SD, SMP, SMA/MA/SMK/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan; 5)aasli …..
12
PENGUMUMAN KAPOLRI NOMOR : PENG/ 20 /III/DIK.2.1./2022 TANGGAL: 29 MARET 2022
5) asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan; 6) pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna kuning sebanyak 10 lembar; 7) surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi; 8) surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi; 9) surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi; 10) daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi; 11) surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi; 12) surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi; 13) surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi; 14) surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi; 15) surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika; 16) surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum. f. pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera; g. bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran (poin 7 huruf e) dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah (verifikasi offline) yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi; h. dalam rangka mewujudkan prinsip penerimaan Terpadu Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022 yang Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH), panitia penerimaan Terpadu Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022 pada tahapan seleksi melibatkan pengawas internal (Itwasum Polri/Itwasda, Divpropam Polri/Bidpropam Polda dan pengawas eksternal (LSM/Ormas) untuk menyaksikan dan mengawasi pelaksanaan setiap tahapan seleksi secara ketat dan terus-menerus sebagai bentuk pelaksanaan prinsip BETAH dan menginformasikan bila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan seleksi kepada ketua panitia daerah; i. melibatkan outsourcing yang profesional dibidangnya (IDI setempat, Diknas setempat, Kanwil Kemenag setempat, Disdukcapil setempat, HIMPSI setempat, dan instansi terkait lainnya sesuai kebutuhan); j. pimpinan Polri akan menindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku kepada siapapun yang melakukan penyimpangan dalam penyelenggaraan penerimaan Terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2022; k. proses penerimaan mempedomani protokol kesehatan covid-19; l.uuntuk …..
13
PENGUMUMAN KAPOLRI NOMOR : PENG/ 20 /III/DIK.2.1./2022 TANGGAL: 29 MARET 2022
l. untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, semua peserta yang mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022 di tingkat daerah diwajibkan membawa hasil rapid test antigen Covid-19 dengan hasil negatif dan menunjukkan bukti vaksin Covid-19 minimal dosis kedua pada setiap tahapan seleksi, apabila tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS); m. apabila terdapat Casis yang akan melaksanakan Diktuk Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022 pada saat berangkat ke tempat pendidikan dengan hasil rapid test Antigen/PCR positif maka akan dilakukan isolasi mandiri sampai dinyatakan negatif Covid-19 kemudian mengikuti pendidikan sesuai protokol kesehatan; 8. Demikian untuk dimaklumi.
Dikeluarkan di: Jakarta pada tanggal : 29 Maret 2022
a.n. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA AS SDM u.b. KARODALPERS
Drs. JAWARI, S.H., M.H. BRIGADIR JENDERAL POLISI

Berita Terkait