jateng.tribratanews.com, Kota Pekalongan – Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah dibawah Komando Kapolres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah AKBP Enriko Sugiharto Silalahi melakukan operasi Balon udara dan Petasan, Sabtu ( 01/07).
Sebagai langkah antisipasi dan menindak lanjuti perintah Pimpinan, Kapolres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah memerintahkan kepada seluruh Polsek Jajaran agar selalu melakukan langkah-langkah dan upaya-upaya baik preemtif maupun prefentif berdasarkan Surat Dirjen perhubungan udara No Au / 308 /5/ 21/dirjen DNP/2015, tentang penertiban tradisi menaikan Balon udara di propinsi Jawa Tengah, hal ini terkait dengan tradisi melepaskan balon udara berukuran besar pada saat swalayan, terdapat balon udara yang melayang sampai dengan ketinggian 31.000 kaki, yang mana hal tersebut sangat berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan.
Kapolres Pekalongan Kota Polda Jawa Tenga AKBP Enriko Sugiharto Silalahi mengatakan, Pemerintah Kota Pekalongan dan Polres Pekalongan Kota telah mensosialisasikan dan memberikan himbauan larangan penerbangan balon udara dan Polres Pekalongan Kota melakukan langkah-langkah dan upaya-upaya baik preemtif maupun prefentif.
Lebih lanjut, Kapolda Jawa Tengah Irjen. Pol. Drs. Condro Kirono, M.M., M.Hum., menjelaskan, diwilah Jawa Tengah ada dua daerah yang mempunyai tradisi menerbangkan balon udara, yaitu Wonosobo dan Pekalongan. Makanya saya perintahkan serentak melaksanakan operasi dari kemarin hingga hari ini, Polres Wonosobo telah berhasil menyita 27 balon udara dan Polres Pekalongan Kota menyita 31 Balon udara, satu set alat pembuat balon, satu buah corong atau alat untuk menerbangkan balon udara, dua renteng petasan ukuran sedang dan dua renteng petasan ukuran kecil.
Sebelumnya telah mensosialisasikan dan memberikan himbauan larangan penerbangan balon udara, karena dari otoritas bandara menyampaikan ketinggian balon udara tradisional ini bisa terbang sampai diatas 10ribu dan itu merupakan lintasan penerbangan, sekarang balon udara dimodifikasi diberi petasan dan apabila jatuh di pemukiman bisa menimbulkan kebakaran.
Pemerintah Daerah, otoritas bandara, kementrian perhubungan dan pihak Kepolisian akan terus melakukan sosialisasi dan memberikan solusi tradisi ini tetap dilakukan, apakah mungkin tradisi ini akan dilaksanakan disuatu lapangan tetapi harus diikat 25 atau 50 meter dan tidak boleh diberi petasan kemudian dinilai dan diturunkan kembali.
[Humas Polres Pekalongan Kota]