Reskrim

Buron 18 Hari, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Berhasil Ditangkap Polisi

jateng.tribratanews.com, Pati –  Jumat (9/6/2017) sekitar puku 14.00 Wib, FICKY ARDIANSYAH 22 th warga Desa Muktiharjo Kec. Margorejo Kab.  Pati didatangi Sal (42 th) warga Desa Sambung Kec. Gajah Kab. Demak di rumahnya di Desa Muktiharjo Kec. Margorejo Kab.Pati untuk meminjam Sepeda Motor Honda Scopy No. Pol. : K-4112-RG dengan alasan untuk menjemput ibunya di Halte sebelah timur SMP Negeri 4 Pati.

Namun setelah ditunggu selama 2 minggu lebih tidak juga dikembalikan dan keberadaan Sal dirumahnya tidak ada, selanjutnya Ficky Senin (26/6/2017) melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Margorejo Pati.

Setelah menerima laporan pengaduan, Penyidik melakukan penyelidikan dengan mencari keberadaan Sepeda Motor Honda Scopy No. Pol. : K-4112-RG dan ternyata disita oleh Polsek Sarang Polres Rembang.

Setelah dilakukan penyelidikan, Selasa (27/6/2017) pukul 19.00 wib penyidik menangkap Sal di hotel Guna Wijaya Pati selanjutnya dibawa ke Polsek Margorejo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Di tempat terpisah Kapolres Pati Akbp Maulana Hamdan, SIK melalui Kapolsek Margorejo Akp Eko Pujiyono menambahkan, “saat ini pelaku masih terus diperiksa secara intensif oleh jajarannya. Salah satu yang menjadi fokus pemeriksaan adalah mengenai kemungkinan modus penggelapan semacam ini sudah dilakukan Sal di beberapa tempat dan masih terus kita kembangkan,” tutupnya.

Sumber : Humas Polres Pati

Berita Terkait