FeaturedReskrim

Polres Magelang Kota ungkap Pencurian dengan modus Terapi Alat Kesehatan

jateng.tribratanews.com, Kota Magelang – Kapolres Magelang Kota Jawa Tengah AKBP Hari Purnomo SIK SH di dampingi Kasat Reskrim AKP Rinto, Kasubbag Hunas AKP Esti beserta Penyidik berikan Press Release ungkap kasus curras yang di lakukan oleh YP als Y (29) wanita kelahiran Bali, Karyawan PT Mandiri Cipta Harmoni yang beralamat di Jalan Magelang Jogja KM 11 ruko Merapi Square Blabak Mungkid Magelang kepada wartawan media cetak dan elektronik.

Rabu (31/05/2017) pukul 09.00 wib bertempat di ruang Pusat Pengendalian dan Komando Operasi (PPKO) Polres Magelang Kota, Kapolres membeberkan kronologi tindak pidana yang di ancam dengan hukuman 5 tahun penjara ini kepada wartawan.

Pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2017 pukul 13.30  wib, tersangka melakukan aksinya untuk kesekian kalinya di Kampung Paten Jurang RT 01 RW 16 kelurahan rejowinangun Utra Kota Magelang yang memakan korban Titik Karti (66).

Berawal ketika tersangka menawarkan produk berupa alat kesehatan untuk terapi kepada korban dan apabila menginginkan untuk mencoba alat tersebut korban harus melepas semua perhiasan yang terpasang di tubuhnya agar alat tersebut bekerja dengan maksimal.

Usai melepas semua perhiasan berupa kalung 16 gram, liontin 4 gram dan 3 buah cincin seberat 20  gram, tersangka kemudian memasang alat terapi tersebut di tubuh korban, ketika lengah tersangka langsung mengambil perhiasan tanpa sepengetahuan korban dan tidak kembali lagi terang AKBP Hari.

Sesaat setelah tersadar bahwa perhiasannya senilai 20 jutanya raib, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang Kota.

Dari hasil olah TKP dan penyelidikan korban dapat di tangkap beberapa saat kemudian oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Magelang Kota.

Dengan barang bukti yang di sita oleh petugas berupa Uang tunai Rp. 4.875.000,-, Satu botol air mineral 600 ml, Selembar Surat pembelian emas Toko Mustika tanggal 03/07/2012, 1 kalung emas, 3 cincin emas dan 1 liontin dengan total berat 40 gram, 1 set alat terapi kesehatan serta sehelai baju terusan warna biru milik korban.

Dari perbuatan tersebut tersangka YP als Y di jerat dengan Pasal 362 KUHP yang pidana penjaranya adalah 5 tahun terang kapolres Magelang Kota AKBP Hari Purnomo SIK SH. (polresmagelangkota.com)

(D’anjar -Humas Polres Magelang Kota)

Berita Terkait