jateng.tribratanews.com, Pati – Rabu (31/5/2017) pukul 10.30 wib s/d 11.30 Wib Polsek Tambakromo melaksanakan sidak ke penjual kembang api di wilayah Kec. Tambakromo Kabupaten Pati.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Waka Polsek Tambakromo Iptu Supriyanto, Kanit Sabhara Ipda M.Tohir, Kasi Intelkam Aiptu Sukahar , Kanit Provos Aiptu Bambang Wahyudi dan Anggota Intel Polsek Tambakromo Pati.
Dalam kegiatan tersebut, Wakapolsek bersama rombongan melaksakan pemeriksaan ke toko milik Sdr. Toni.H (31 th) dan Susanti (36 th) warga Desa. Tambakromo 01/01 kec. Tambakromo. Dari hasil sidak tersebut tidak ditemukan Peredaran Kembang api Merk Mega Jumbo
Secara terpisah Kapolres Pati Akbp Maulana Hamdan, SIK melalui Kapolsek Tambakromo Akp Wasito, SH mengatakan bahwa setelah apel pagi kapolsek memerintahkan anggota untuk giat razia petasan dan kembang api tak berijin.
“Selaman pelaksanaan kegiatan ini Tambakromo merupakan bentuk upaya cipta kondisi Sitkamtibmas terkait yang diduga bernuansa SARA, karena bahan pembuatan memakai kertas yang ada lafal lafal Alqur’an,” Tambak Akp Wasito, SH.
Sumber : Humas Polres Pati