jateng.tribratanews.com,Rembang-Sat Resnarkoba Polres Rembang meringkus tiga pria di Rembang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan sabu-sabu. Mereka ditangkap di Jalan Pantura turut tanah desa Tasikagung Rembang depan Aspol Sat Lantas Polres Rembang, Senin 29 Mei 2017 malam.
Tiga pria yang ditangkap yaitu Rondi (46) warga Padaran Rembang, Budi (34) warga Tasikagung Rembang dan Joko (51) warga Pasar Banggi Rembang.
Ketiga tersangka tersebut dipastikan nggak lebaran bareng keluarga karena ditahan.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket sabu dibungkus plastik bening digulung dalam plastik hitam, satu set bong alat hisap, uang tunai Rp 5,3 juta, sepeda motor, mobil, pipet dan ponsel.
Kapolres Rembang AKBP Sugiarto melalui Kasat Resnarkoba AKP Bambang Sugito memaparkan anggotanya menghentikan mobil gran max yang di dalamnya terdapat tiga orang tersebut. Mereka diduga telah membeli, membawa, menyimpan narkotika jenis sabu.
Kendaraan tersebut dihentikan di depan asrama Polri Polres Rembang kemudian dilakukan penggeledahan. Dalam mobil ditemukan sabu dan barang bukti tersebut.
Selanjutnya barang bukti dan 3 tersangka diamankan di Polres Rembang guna proses penyidikan lebih lanjut ungkap Kasat Resnarkoba Polres Rembang