BinkamMitra Polisi

Tim Gabungan Tertibkan Tempat Hiburan Patuhi Perda Selama Ramadhan

jateng.tribratanews.com ,Batang – Guna menjaga kondusifitas kamtibmas selama bulan ramadhan, Tim gabungan yang dipimpin oleh Dinas Pariwisata  Pemuda dan Olah Raga dengan beranggotakan Kodim 0736/Batang, Polres Batang, BPMPT, Kesbangpol, Satpol PP dan Bagian Humas Pemda Batang melaksanakan razia minuman beralkohol tinggi di tempat hiburan di jalur Pantura Batang.

Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Bambang Suprianto melalui Kabid Destinasi dan Pariwisata Rasmuji mengatakan, pemantauan ini rutin dilakukan selama bulan ramadhan. Hal ini untuk menciptakan kekhusyukan dalam menjalankan ibadah puasa bagi umat muslim  selama bulan Ramadhan.

“kita lakukan pemantauan seluruh tempat hiburan seperti panti pijat, kafe dan karaoke yang berada di Jalur Pantura Batang. Pemerintah Kabupaten Batang dengan mengeluarkan surat edaran agar terciptanya situasi kondusif selama ramadhan,” kata Rasmuji ketika melakukan pemantauan Senin Malam di Kalimanggis Subah.

Sebelum ramadhan lalu, surat edaran yang kami terbitkan sudah melalui kesepakatan dalam rapat yang di hadiri semua pengusaha tempat hiburan.

“Isi surat edaran menyatakan bahwa untuk tempat hiburan tutup H-3 sebelum puasa dan H+3 puasa di perbolehkan buka dengan ketentuan jam buka mulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 24.OO WIB. Dan tutup kembali H-3 dan H+3 lebaran ditutup,” Jelas Rasmuji.

Sementara itu, untuk penertiban usaha rumah makan, masih bisa buka pada siang hari dengan catatan tetap menjaga ketertiban dan norma ibadah karena masih suasana ibadah puasa, yakni dengan cara menutup warung dengan gorden atau sejenisnya. Sedangkan kegiatan hiburan yang digelar di hotel dibatasi jenis hiburan dan jam pelaksanaannya.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Suresmi mengatakan, dalam pantaun ini kita lebih pada memberikan pembinaan kepada pengusaha tempat hiburan untuk tetap patuh dan taat terhadap aturan yang telah di sepakati bersama.

“Pemantauan ini kita lebih kepada pembinaan tempat hiburan, dan apabila kesapatan buka kita hanya menegur hingga dengan surat teguran saja.  kita juga lebih  memberikan pemahaman dan mensosialisasikan perda baru No 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Batang,” jelas Suresmi.

Dan terkait dengan ditemukannya minuman yang beralkohol yang melebihi batas peraturan daerah di salahsatu tempat hiburan karaoke, tim gabungan merazia lalu mengamankanya.

“Tim gabungan menemukan minuman beralkohol dengan kandungan 60% yang disinyalir melebihi batas perda. Tim sudah menyerahkan kepihak kepolisian Polres Batang untuk merazia,” tegas Surasmi.

Dari hasil pemantuan, tidak ditemukan tempat hiburan karaoke maupun panti pijat yang buka. Hal ini menunjukkan adanya itikad baik dari pengusaha atau pengelola tempat hiburan yang mengindahkan perda dan surat edaran. Karena apabila ditemukan ada tempat hiburan yang buka, maka akan ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang.

Terpisah, Kepala Bagian Humas Setda Batang, Tri Ossy Juniarto menambahkan bahwa Pemerintah Daerah selama bulan Ramadhan melalui Satpol PP bersama jajaran Kepolisian dan TNI, berusaha akan meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap kegiatan yang melanggar peraturan.

“Pemerintah  meminta kepada semua masyarakat untuk ikut menjaga situasi kondusif, dan jangan melakukan tindakan sendiri jika menemui pengelola usaha yang melanggar Perda. Laporkan kepada pihak yang berwajib dan pasti akan ada tindakan dari pihak yang berwenang,” pintanya.

Berita Terkait