NarkobaReskrim

Pecandu Pil Koplo Diringkus Polisi

jateng.tribratanews.com/ – Arnandho Bagus Setiawan (29) alias Tambeh, warga Kampung Padangan, Kelurahan Temanggung I, Kecamatan/Kabupaten Temanggung ditangkap polisi. Lantaran dia diduga kuat menyimpan/menguasai psikotropika atau jamak disebut pil koplo. Pemuda yang badannya penuh tato ini, setelah ditangkap di rumahnya, kemudian dibawa ke Mapolres Temanggung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolres Temanggung AKBP Wahyu Wim Hardjanto melalui Kasubbag Humas AKP Henny Widiyanti mengatakan, kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi yang masuk ke Satresnarkoba jika Tambeh memiliki pil koplo. Laporan itu kemudian didalami disertai penyelidikan dalam waktu tertentu. Setelah cukup barang bukti, termasuk dia kerap menggunakan barang haram tersebut, maka petugas melakukan penggerebekan di rumahnya.

“Petugas Polres Temanggung mendapatkan informasi bahwa ada orang yang memiliki dan menggunakan psikotropika jenis pil riklona, kemudian melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Setelah mengantongi cukup bukti, maka dilakukan penggeledahan. Di saku celana sebelah kiri ada dompet kecil warna abu-abu yang di dalamnya terdapat 15 butir pil riklona, maka Tambeh kita amankan,” ujarnya, Selasa (31/1/2017).

Sementara itu, tersangka Tambeh kepada wartawan mengaku, memang selama ini menjadi pengguna barang haram tersebut. Dia telah mengonsumsi pil koplo sejak tiga tahun terakhir. Ada pun barang dia dapatkan dari seorang penjual di Kota Solo dengan cara transaksi bertemu langsung.

“Saya beli dari Mas Supri tapi rumahnya di mana saya tidak tahu. Terakhir beli di Solo pas ada konser musik, seharga Rp 350 ribu dapat 10 butir. Setiap mau beli ya ketemuan sama orangnya dengan janjian lewat SMS. Pakainya tidak pasti, kalau pas mau saja, setelah pakai rasanya badan jadi enak,” katanya.

Dari kasus ini, petugas kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa 15 butir psikotropika jenis pil riklona, satu buah dompet kecil warna abu-abu, dan satu buah ponsel merek Xiaomi warna putih. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka masih meringkuk di sel tahanan Mapolres Temanggung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika yang berbunyi, barang siapa secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika dipidana dengan penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta. Dia juga disangkakan dengan Pasal 60 ayat 3 tentang psikotropika, yakni barang siapa menerima penyaluran psikotropika, selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat 2, dipidana dengan penjara tiga tahun dan denda Rp 60 juta.

(Humas Polres Temanggung)

Berita Terkait