BinkamMitra Polisi

Perang Melawan Bohong alias HOAX, Waka Polresta Surakarta Jadi Nara Sumber Seminar di UNS

jateng.tribratanews.com/ – Bertempat di Aula Fakultas Ilmu Sosial dan Politik ( FISIP ) Universitas Sebelas Maret Surakarta Selasa 31 Januari 2017 Pukul 08.00 s/d12.00 Wib, Waka Polresta Surakarta AKBP Hariadi menjadi salah satu nara sumber dari 3 nara sumber tentang HOAX. Seminar ini dengan thema “ Jangan tertipu oleh berita HOAX” yang di selengarakan oleh  masyarakat anti hoax  Surakarta bekerja sama dengan Polresta Surakarta dan Universitas Sebelas Maret Surakarta.  Dalam seminar ini menampilkan 3 nara sumber yaitu AKBP Haraiadi, SH,MH  Waka Polresta Surakarta , dari UNS oleh DR. Andre Novie Rahmanto sebagai Ketua Deputi Humas UNS  serta ibu Niken Setyawati dari aktivis masyarakat anti hoax. Masing-masing nara sumber memaparkan materi yang berbeda. AKBP Hariadi memaparkan maslah HOAX dari sudut pelanggaran pidana dan pasal – pasal yang di kenakan dan DR. Andre dari sisi teknologi informasi serta Ibu Niken adalah praktisi  yang terjun langsung melawan hoax.

Waka Polresta Surakarta AKBP Hariadi dalam pemaparanya menerangkan bahwa berita hoax ini sudah sangat meresahkan kepada masyarakat bahkan bisa memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Berita bohong yang apabila disebarkan bahkan di beritakan terus menerus maka akan di anggap berita benar.  Berita bohong atau hoax ini bisa menerpa siapa saja baik peroraangan, kelompok, organisasi , pejabat negara atau pejabat pemerintahan dan bahkan bisa menyerang lembaga atau istitusi.  Untuk saat ini karena menjelang pilkada serentak bulan Pebruari 2017 maka hoax yang terbanyak adalah maslah politik.  Polri dalam hal ini sesuai dengan undang – undang yang berlaku akan selalu menindak siapapun pelaku hoax ini, baik Penyebar dan pembuatnya selama ada yang melapor dan merasa di rugikan dengan berita hoax di maksud. Sudah banyak undang undang yang melindungi masyarakat dari berita hoax ini baik KUHP maupun Undang – undang Informasi dan Transaksi  elektronik ( ITE ). Dalam mensikapi hoax ini Polri bahkan sudah mengeluarkan  surat edaran terkait ujaran kebencian yang hampir sama dengan hoax. Ujaran kebencian di sini adalah adanya unsur penghinaan, pencemaran, penistaan, provokasi dan hasutan.

Seminar ini di ikuti oleh para pelajar SMU Se Surakarta, Mahsiswa, FKPM, dan relawan anti hoax yang bahkan berasal dari jakarta, jogjakarta serta dari akademisi baik solo maupun jogjakarta. Dalam Seminar ini juga di buka sesi tanya jawab, dan khusus terkait penanganan yang dilakukan oleh Polri di jawab oleh Waka Polresta Surakarta. Seperti yang di tanyakan oleh Anisa mahasiswa S2 ilmu komunikasi dari Universitas Indonesia yang menanyakan tentang perbuatan apa saja atau berita apa saja yang dapat di laporkan ke Kepolisian. Dengan tegas  AKBP Hariadi menjawab adalah perbuatan atau berita yang muncul dan itu dianggap merugikan bagi seseorang atau kelompok  maka berhak melapor ke Polisi dan berdasarkan Laporan ini maka Polisi akan melakukan penyelidikan. Namun di tegaskan pula bahwa Polri telah membentuk FKPM dan BKPM . FKPM adalah orang yang mengawaki dan BKPM adalah balai atau tempat atau kantornya yang ada di masing-masing kelurahan bahkan di tingkat RW. Kewenangan FKPM adalah bisa menyelesaikan kasus-kasus ringan yang dapat di selesaikan dengan  cara kekeluargaan, dan apabila tidak tuntas  bisa di selesaikan lebih tinggi di Polsek atau Polres. Diakhir seminar dilakukan sesi foto bersama dan pemberian hadiah bagi para penanya.

Humas Polresta Surakarta

Berita Terkait