BinkamSamapta

Karanganyar Bebas Pekat : Polsek Tawangmangu Sidangkan Peminum Ciu

Tribratanewspoldajateng.com- Lima orang pemuda menjalani sidang tipiring setelah tertangkap mengkonsumsi miras jenis ciu di daerah bumi perkemahan Sekipan, Kecamatan Tawangmangu. Kamis (26/01/2017).
Kanit Sabhara Polsek Tawangmangu, Polres Karanganyar, Aipda Danang Wahyudi bertindak sebagai penyidik dalam sidang Tipiring tersebut menjelaskan, ” Lima pemuda tersebut semua adalah warga Jumantono, dan kelimanya dikenakan sangsi denda Rp 250.000,- per orang karena baru sekali terkena kasus miras.” Aipda Danang W juga berpesan kepada ketujuh pemuda tersebut untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Upaya Polsek Tawangmangu dalam mewujudkan Tawangmangu yang bebas miras akan terus dilakukan dengan memfokuskan tempat- tempat hiburan hajatan yang masih digunakan mengkonsumsi miras serta tempat tempat wisata alam yang agak jauh dari pemukiman warga.
Danang Bhayangkara PID Promoter Polsek Tawangmangu
Editor : Sakti Valeska

Berita Terkait