Tribratanewspoldajateng.com, Banyumas – Kapolsek Kemranjen menghadiri musyawarah di Aula Desa Karangsalam Wilayah Kemranjen. Dalam acara tersebut, Kapolsek Kemranjen bersama Danramil dan Camat memberikan pencerahan sehubungan dengan adanya penambangan tanah yang tidak memiliki izin resmi.
“Kami menghimbau apapun permasalahanya, dapat diselesaiakn dengan kepala dingin. Jangan menggunakan emosi. Kami siap untuk menfasilitasi,” ujar Kapolsek, Senin (17/4/2017)
Dari hasil musyarawah, dapat disampaikan kesepakatan antara lain pPenambangan tanah milik ibu Kaminah yang terletak di Rt.01/ 3 dihentikan karena pihak pelaksana tidak memiliki surat ijin. Seain itu pelaksana penambangan wajib melakukan perapian/finishing dengan maksud untuk cegah terjadinya lonsor dll, karena lokasi penambangan tidak termasuk lokasi koordinat proyek duble Track PT KAI.
Musyawarah dihadiri 18 orang terdiri dari Muspika Kemranjen, Kepala Desa Karangsalam, Bapak Sugeng Selaku pelaksana penambangan, BBD Desa Karangsalam, Ibu Kaminah pemilik Tanah , perwakilan warga dan Pemuda Desa Karangsalam.
Dengan kehadiran Kapolsek Kemranjen alhadulilah bisa membuat terang masalah , dan Musyawarah bisa diselesaikan dengan baik ,tertib dan lancar.
Kapolres Banyumas AKBP Azis Andriansyah SH, S.ik M Hum Melalui kapolsek Kemranjen AKP Sardji .SH menambahkan bahwa kehadiran polisi ditengah masyarakat perlu, disamping untuk menjaga Kamtibmas juga untuk mempererat tali silaturahmi dengan instansi terkait serta tokoh masyarakat.
Supriyono