jateng.tribratanews.com/ – Sebuah warung beralamat di dukuh Keras desa galeh kecamatan Tangen Sragen di geledah petugas Polsek Tangen dalam kegiatan operasi penyakit masyarakat, Kamis (26/01/2017). Razia di mulai pukul 09.00 wib di pimpin Wakapolsek Tangen Sragen Polda Jawa Tengah Iptu Agus Iswanto bersama 3 personil Sabhara Polsek.
Dalam kegiatan razia tersebut, petugas berhasil mendapati sebuah botol berisi minuman beralkohol tradisional jenis ciu di dalam laci pemilik warung bernama Sugiman alias Gembus (50), awalnya ia memang mengelak dan tidak mengakui bahwa telah menjual minuman beralkohol ataupun memilikinya untuk di jual.
Atas penemuan barang bukti tersebut Sugimanpun tak berdaya dan mulai mengakui kepada petugas bahwa benar ia selama ini ia telah menjual minuman keras kepada pelanggannya. Saat ini sejumlah 1.5 liter miras jenis ciu tersebut telah diamankan petugas untuk di musnahkan, sedangkan penjual Sugiman telah menerima teguran dari Wakapolsek untuk tidak mengulangi perbuatannya menjual miras di kiosnya.
( Tatik – Humas Polres Sragen)