Giat OpsReskrim

Dua Pelaku Penipuan Umroh Bodong Ditetapkan Sebagai Tersangka

jateng.tribratanews.com/ – Polres Pekalongan Kota akhirnya menetapkan dua pelaku penipuan umroh bodong, Abday Rathomi (41 th) dan M Sofyan sebagai tersangka dalam gelar perkara di Mapolres Kota Pekalongan, Selasa (24/1/17).
“Bedasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada setatus keduanya kita tingkatkan menjadi tersangka,” ungkap Kapolres Pekalongan Kota AKBP Enriko Sugiharto Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Windoyo.
Menurut Kapolres Pekalongan Kota, pihak kepolisian dalam waktu dekat akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan. Dari keterangan penyidikan dan BAP keduanya memang tidak menjadwalkan keberangkatan 98 orang korbanya ke tanah suci Mekah untuk melakukan ibadah haji umroh.
AKBP Enriko mejelasakan, salah satu tersangka, Abday Rathomi alias Tomi merupakan karyawan dari biro perjalanan haji Al Mafira yang memang sudah biasa merekrut calon haji umroh untuk diberangkatkan.
AKBP EnriKo juga menambahkan, sebagian korban penipuan kedua pelaku pernah menggunakan jasa yang bersangkutan untuk ibadah haji umroh di Mekah. “Namun untuk pendaftaran calon haji tahun 2015 dengan keberangkatan tahun 2016, semua korban gagal berangkat ke tanah suci,” jelas AKBP Enriko.
Para korban yang gagal berangkat bulan Desember 2016, akhirnya melaporkan keduanya ke Polisi dan langsung ditindaklanjuti hingga akhirnya ditetapkan sebagi tersangka.
Para korban sendiri, berasal dari tiga daerah seperti Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan. “Totalnya ada 98 orang korban dengan kerugian materi sebesar Rp 1,9 miliar,” terang Kapolres Pekalongan Kota.

Berita Terkait