Reskrim

Team Opsnal Sat Reskrim Polres Rembang Amankan Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan di Sulang

jateng.tribratanews.com/ – Team Opsnal Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Rembang , berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan di dalam rumah milik sdr PUJIONO desa Karangsari RT 01/03 kec.sulang, kab. Rembang, Senin tanggal 23 Januari 2017
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Ibnu Suka SH, mengungkapkan bahwa pelaku pencurian tamatan SD itu bernama BATI alias GOYANG Bin Alm.TAYIB, 24 tahun, Islam, alamat Dkh Setro RT 04/04 Desa Sendangagung Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang itu berhasil diamankan setelah melakukan pencurian dengan pemberatan pada hari Kamis tanggal 06 Oktober 2016 yang lalu dan diketahui sekira jam 05.00 wib
Pelaku beraksi masuk kedalam rumah korban dengan modus operandi dengan cara mencokel jendela dapur lalu masuk ke rumah saat korban sedang tertidur dan keluar dengan membawa barang curian melalui pintu dapur rumah korban .
Pelaku kemudian mengambil TV Flat 32″ merk Polytron dan Hand Phone leunovo tipe A 100.
Sekira jam 05.00 wib saksi An. ELFIRAIN bin PUJIONO selesai melaksanakan sholat subuh dan mendapati HP Merk Leunovo tipe A100 yg berada dikamar tidak ada(hilang), selanjutnya memberitahukan kejadian tersebut kepada korban, kemudian korban berusaha mencari di sekitar ruang tamu, saat mencari TV 32″ merk Polytron yang berada diatas bufet ternyata juga tidak ada(hilang), selanjutnya korban memeriksa kebelakang bagian dapur dan mendapati jendela dan pintu dapur terbuka, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar RP 3.600.000,- dan melapor ke Polsek sulang.
Polsek Sulang yang mendapat laporan langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara dan melakukan penyelidikan bersama dengan team Opsnal Sat Reskrim Polres Rembang
Tadi malam pelaku diamankan dari rumah saudaranya di desa Pandean Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang bersama barang buktinya . Pelaku menjalani Proses penyidikan dan Penanganan perkara ditangani oleh unit Reskrim Polsek Sulang.

Berita Terkait