Polres Purbalingga – Polda Jateng | Seorang pria berinisial AS (39) pekerjaan pengelola parkir warga Kecitran, Kecamatan Purwarejaklampok, Kabupaten Banjarnegara diringkus Satresnarkoba Polres Purbalingga. Ia diringkus karena memiliki narkotika jenis sabu yang dibeli secara online.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma’ruf mengatakan tersangka diamankan polisi di wilayah Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira jam 22.00 WIB.
“Tersangka diketahui memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,26 gram yang dibeli secara online dari seseorang,” jelas Kasat Reserse Narkoba didampingi Kasi Humas Iptu Setyo Hadi di Mapolres PurbaIingga, Kamis (3/10/2024).
Disampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula saat ada dua orang anak melihat seorang pria mencurigakan sedang mencari sesuatu di pinggir jalan dekat jembatan Desa Toyareja. Anak-anak tersebut kemudian ikut melihat di lokasi namun pria tersebut kemudian pergi.
“Dua anak tersebut yang penasaran kemudian ikut mencari di sekitar lokasi dan menemukan sebuah bungkusan. Karena takut bungkusan tersebut narkoba, anak-anak tersebut kemudian melaporkan kepada Ketua RT,” ungkap Kasat Reserse Narkoba.
Oleh Ketua RT laporan anak-anak tersebut kemudian diteruskan ke Polres Purbalingga. Petugas dari Satresnarkoba kemudian mendatangi lokasi. Selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan yang ditemukan.
“Bungkusan tersebut berisi serbuk putih diduga merupakan narkotika jenis sabu. Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap pemilik barang tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, petugas kemudian melakukan pencarian terhadap pemilik sabu. Berdasarkan informasi yang disampaikan anak-anak tadi, didapati seorang pria yang ciri-cirinya mirip sedang berada di depan salah satu mini market.
“Saat dimintai keterangan oleh personel dari Satresnarkoba Polres Purbalingga pria tersebut mengakui sebagai pemilik sabu yang ada di pinggir jalan dekat jembatan Desa Toyareja,” katanya.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu paket plastik transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor + 1,26 gram, satu buah potongan plastik masing-masing warna hitam dan putih, satu bungkus rokok, satu buah pipet kaca, satu buah potongan sedotan yang sudah dimodifikasi, satu unit handphone dan satu sepeda motor.
Dari keterangan tersangka, dia mengaku sudah sejak tahun 2011 memakai narkotika jenis sabu. Tujuannya menurut tersangka untuk menjaga kebugaran tubuh dan jadi lebih mudah untuk berpikir.
Sabu tersebut menurut Tersangka dibeli dengan cara dipesankan oleh teman melalui aplikasi WhatsApp kepada seseorang yang tidak dikenal. Setelah transaksi pembayaran, kemudian sabu ditaruh di suatu tempat yang kemudian diambilnya.
Tersangka juga mengaku di tahun ini sudah sekitar lima kali memesan narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri. Pada pembelian terakhir bahkan dia rela menggadaikan sepeda motor untuk membeli sabu seharga Rp. 1,7 juta.
Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar.