Reskrim

Polsek Mrebet Ungkap Kasus Penganiayaan, Satu Orang Diamankan Dua Lainnya Masuk DPO

Polres Purbalingga – Polda Jateng – jateng.tribratanews.com | Polsek Mrebet Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan bersama-sama oleh sejumlah orang. Satu pelaku berhasil diamankan sedangkan dua lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Mrebet AKP Muslimun saat memberikan keterangan mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi Jumat (5/4/2024) malam di depan sebuah ruko wilayah Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga.
Korban adalah Panji Adi Prasetya (22) warga Desa Onje, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Korban ditemukan pada Sabtu (6/4/2024) sekira jam 09.30 WIB tergeletak tidak sadarkan diri di belakang Balai Desa Onje dalam kondisi mengalami sejumlah luka.
“Korban ditemukan perangkat desa setempat yang kemudian melaporkan kepada keluarganya. Selanjutnya pihak keluarga mengevakuasi korban ke rumah sakit,” jelas Kapolsek di Mapolres Purbalingga, Selasa (7/5/2024).
Menurut kapolsek, karena kondisi korban yang mengalami sejumlah luka diduga akibat penganiayaan, ayah korban bernama Karso Hadi Suwito (56) kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Mrebet.
“Berdasarkan laporan tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Mrebet melakukan penyelidikan. Hasilnya berhasil mengidentifikasi para pelaku. Setelah cukup bukti kemudian melakukan penangkapan,” jelas kapolsek.
Disampaikan bahwa pelaku ada tiga orang masing-masing NA (18), KN (22) dan HU (28). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Dari tiga tersangka tersebut satu orang berinisial NA berhasil diamankan. Sedangkan dua pelaku lainnya sudah melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Satu pelaku berhasil diamankan sedangkan dua lainnya kabur usai beraksi. Kedua pelaku yang kabur masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” kata kapolsek.
Berdasarkan keterangan tersangka NA sebelum peristiwa penganiayaan terjadi, mereka bersama-sama minum minuman keras jenis tuak. Saat sedang minum tuak, korban berniat berhenti tidak melanjutkan minum. Namun korban tetap dipaksa minum oleh para pelaku.
Karena tidak mau minum lagi, korban kemudian menumpahkan tuak yang menyebabkan para pelaku marah dan emosi. Kemudian tiga pelaku melakukan pemukulan secara bersama-sama hingga korban tergeletak.
“Setelah korban tergeletak tidak sadarkan diri, korban sempat dibawa ke SPBU Selaganggeng. Selanjutnya diboncengkan menggunakan sepeda motor diduga oleh dua orang dan diletakkan di belakang Balai Desa Onje,” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Berita Terkait