Polrestabes Semarang – Polda Jateng – tribratanews.jateng.polri.go.
Adapun kegiatan didasari Undang-undang nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Telegram Kapolrestabes Semarang nomor : str/ 115 / viii / huk.7.1 / 2023. tanggal 14 Agustus 2023 tentang Jukrah Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan, dan Perintah Lisan Kapolrestabes Semarang tanggal 20 Agustus 2023 terkait Kesiapsiagaan Bencana Alam Karhutla.
Pada kesempatan tersebut Kompol Ali memberikan arahan “Antisipasi dan waspadai adanya bencana alam kebakaran hutan dan lahan di wilayah Banyumanik saat musim kemarau di bulan Agustus 2023.”
“Segera lakukan penanganan dan laporkan apabila menemukan atau mendapati adanya potensi potensi yang dapat menyebabkan karhutla dan bencana alam lainnya saat musim kemarau.”
“Peran Aktif Bhabinkamtibmas dan Polisi RW untuk mengaktifkan Comunnity Policing guna menghimbau masyarakat untuk tidak membuka hutan / lahan dengan cara membakar.”
“Laksanakan pengecekan, kesiapsiagaan personel dengan perlengkapan penanggulangan bencana secara terpadu dengan instansi terkait,” tutup beliau.
Damar_STT