NarkobaReskrim

Satresnarkoba Polrestabes Semarang Tangkap Satpam Perumahan Yang Berjualan Sabu

Polrestabes Semarang – Polda Jateng – jateng.tribratanews.com |  Kapolrestabes Semarang dalam hal ini diwakilkan oleh Kabag Ops Polrestabes Semarang AKBP Joko Wicaksono, S.ST.Pi. beserta Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistiyanto, S.E., M.H. memimpin pelaksanaan press relase kasus pengedaran narkoba di depan lobby kantor Polrestabes Semarang, Selasa (27/2). 

Diketahui IV, laki-laki, 28 tahun merupakan security Di Perumahan Panorama Kecamatan Tembalang Kota Semarang ditangkap Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang dengan barang bukti 20 gram Sabu pada hari Senin tanggal 10 April 2023 sekitar pukul 23.00 Wib saat sedang melakukan transaksi.

Satresnarkoba Polrestabes Semarang mendapati IV memiliki Narkotika Golongan 1 bukan tanaman berupa Sabu -/+ 20 gram di tempat kost nya di Jalan Kawi V Kelurahan Wonotingal Kecamatan Candisari Kota Semarang. Sabu seberat -/+ 20 gram tersebut rencana akan dipecah menjadi -/+ 0,5 gram dimana IV akan mendapatkan upah sebesar Rp 500.000,- (lima ratus
ribu rupiah) untuk per 5 (lima) gram.

Atas perbuatannya IV dkenai Pasal “Pengedar” 114 ayat (2) Perkara Menerima Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum, yang Didahului dengan Permufakatan Jahat Subsider “Pemilik” Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan atau pidana seumur hidup. #Polisi Baik

Damar_STT

Berita Terkait