Reskrim

Curi Burung Bernilai Ratusan Juta, 2 Warga Temanggung Diringkus Satreskrim Polres Salatiga

Polres Salatiga – tribratanews.jateng.polri.go.id | Jajaran Satreskrim Polres Salatiga Polda Jateng yang dipimpin Kasat Reskrim AKP M Arifin Suryani, S.Sos, M.H berhasil mengungkap kasus pencurian burung bernilai ratusan juta rupiah yang terjadi pada hari Jumat,  17/03/2023  di kandang peternak burung di Brajan  Blotongan, Sidorejo, Kota Salatiga.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan merupakan warga temanggung  berinisial GPS (19 th) dan HSAA (17 th 7 blm) kakak beradik yg beralamat di Krajan Sanggrahan, Kranggan, Kab. Temanggung yang telah melakukan  pencurian 20 (dua puluh) ekor burung cucakrowo bernilai lebih dari Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah), jelas Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M  Arifin Suryani, S.Sos.MH.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian berawal pada saat korban dengan dibantu 2 rekannya melakukan renovasi kandang ternak burung cucakrowonya di lantai 2, menjelang dini hari karena ketiganya merasa lelah kemudian istirahat di lantai bawah, setelah bangun tidur jam 05.00. WIB (Jum’at  17/03/2023) korban naik keatas lantai dua dan mengetahui bahwa 20 ekor burung jenis cucak rawa dan hp I phone XS telah hilang, selanjutnya korban melapor ke Polres Salatiga.
Atas laporan tersebut Unit Reskrim Polres Salatiga segera bergerak cepat melakukan olah TKP (Tempat kejadian perkara) dan melaksanakan  penyelidikan dengan bekal bukti antara lain hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian dan  keterangan saksi, pada hari Hari Minggu,  02/04/2023, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Salatiga memperoleh informasi tentang adanya jual beli burung jenis  Cucakrowo dengan harga murah di Kab. Temanggung, kemudian Unit Resmob melakukan penyelidikan di peternak burung yang berada di Temanggung tersebut,  dari hasil interogasi dan menunjukkan foto dari CCTV, peternak burung mengaku mendapatkan burung dari orang yang ada di foto CCTV, setelah berhasil mendapatkan petunjuk Unit Resmob Polres Salatiga akhirnya berhasil membekuk pelaku pada hari Senin 03/04/2023 di mobil Toyota Calya warna abu-abu yang sedang berada di wilayah Grogol Kota Salatiga. Dari tangan para pelaku ini, Tim Resmob berhasil mengamankan 4 ekor burung cucak rowo milik korban.
“Pada saat dilaksanakan interogasi awal dan dibawa Ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga, kedua pelaku mengakui perbuatanya telah mencuri burung cucak rowo di Kota Salatiga” terang AKP M Arifin Suryani, S.Sos. M.H.
Untuk kedua pelaku saat ini sedang dilakukan penyidikan guna pengembangan, kedua pelaku merupakan residivis bersama 2 (dua) teman lainnya yang saat ini sudah ditahan di Polres Klaten dan Polres Gunung Kidul dengan kasus serupa, dan keduanya juga merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polres Magelang, Klaten dan Gunung Kidul, tutup AKP Arifin Suryani, S.Sos. M.H
Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, S.I.K yang dihubungi melalui Kasi Humas membenarkan bahwa Jajaran Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil menangkap pelaku pencurian 20 ekor burung jenis Cucakrowo milik peternak di Brajan Sidorejo Salatiga dengan kerugian 205.000.000 (Duaratus lima juta rupiah), kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. Salah satu pelaku yang masih di bawah umur, saat ini penyidikan ditangani oleh unit PPA Polres Salatiga, ditahan selama 7 hari sejak tanggal 3 April 2023, bila penyidikan belum selesai, diperpanjang lagi 8 hari sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan.” jelas IPTU Henri Widyoriani, S.H.
(Humas Polres Salatiga Polda Jateng)

Berita Terkait