Binmas

Tampung Keluhan Masyarakat, Kapolsek Genuk Gelar Jumat Curhat di Karangroto

Polrestabes Semarang – jateng.tribratanews.com | Polsek Genuk melaksanakan kegiatan Jumat Curhat yang memungkinkan masyarakat menyampaikan secara langsung terkait keluhannya kepada polisi dan diterima langsung oleh pimpinan Polri Kapolsek Genuk Kompol Ris Andrian Yudo Nugroho S.H., S.I.K., M.I.K. mengatakan, jumat curhat merupakan sarana yang diberikan kepada masyarakat yang ingin menyampaikan berbagai masalah berkaitan dengan layanan kepolisian maupun gangguan kamtibmas yang terjadi dimasyarakat, sehingga permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan bersama dengan mudah, Jumat 3 Februari 2023.

“Jumat curhat ini untuk menampung keluhan masyarakat khususnya warga Kecamatan Genuk terhadap kepolisian maupun gangguan Kamtibmas lainnya. Bebas mau menyampaikan apapun berkaitan dengan layanan kepolisian maupun gangguan kamtibmas yang terjadi di masyarakat,” tutur Kapolsek Genuk.

Kali ini Kapolsek Genuk Kompol Ris Andrian Yudo Nugroho S.H., S.I.K., M.I.K. menggelar Jum’at Curhat di Rt.05/02 Karangroto guna mendengar keluhan masyarakat secara langsung dan bisa mencarikan solusi guna menyelesaikan permasalahannya.

Ibu Aminah warga Karangroto dalam curhatannya menanyakan tentang lampu traffic light tlogo kendaraan yang dari arah Genuk belok kiri ke jl. Sembung – Kudu boleh jalan terus atau harus mengikuti Lampu Traffic light, karena kemarin pas saya berhenti mengikuti Lampu Traffic light di klakson klakson dari belakang jadi bingung saya pak ?” tutur Aminah.

Kapolsek Genuk menjelaskan ” Di persimpangan jalan dengan APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) atau biasa disebut Traffic Light, sering dijumpai rambu tambahan bertuliskan ‘Ke Kiri Jalan Terus’ atau ‘Ke Kiri Ikuti Lampu’.

Sebenarnya telah terjadi perbedaan pengertian dalam UU LLAJ 14 Tahun 1992 yang telah dirubah dengan UU LLAJ 22 Tahun 2009. Hal ini mungkin menyebabkan kebingungan bagi sebagian pengguna jalan. ~ Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 pasal 59 ayat (3) dinyatakan bahwa pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri, Artinya, pada semua persimpangan yang dilengkapi lampu APILL, pengemudi secara otomatis boleh belok kiri walau lampu APILL warna merah menyala. ~ Namun aturan belok kiri langsung diubah dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 pasal 112 ayat (3). Ayat tersebut menyatakan bahwa pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

Jadi aturan yang berlaku saat ini: ~ Jika tidak ada rambu tambahan, maka pengemudi wajib hukumnya berhenti jika lampu APILL menyala merah. ~ Pengemudi boleh berbelok kiri langsung jika ada rambu tambahan berbunyi: ‘Ke Kiri Jalan Terus’.

Kesimpulannya : Dengan demikian *rambu yang menyatakan ‘Ke Kiri Ikuti Lampu’ sebenarnya tidak diperlukan lagi, karena otomatis berdasarkan aturan yang baru semua pengendara di persimpangan termasuk yang akan belok kiri wajib mengikuti lampu APILL*.

“Jadi yang Ibu Aminah Lakukan sudah betul dengan mengikuti Lampu Traffic Light ( APILL ) yang tidak tau/paham rambu rambu yang klakson klakson Ibu Aminah,” Pungkasnya.

Setiap jumat, jajaran Polsek Genuk membuka layanan Jum’at curhat dan akan ditingkatkan dengan menyambangi desa tertentu untuk mendengar curhatan masyarakat. Kegiatan ini akan dilakukan rutin setiap pekan dengan melibatkan masyarakat secara langsung.

Curhatan masyarakat akan ditindaklanjuti secara langsung, dan apabila berkaitan dengan pihak lain akan segera dikoordinasikan guna menyelesaikan permasalahan tersebut.

Dengan jumat curhat, Ris berharap pelayanan kepolisian lebih meningkat lagi dan Polri Lebih dicintai masyarakat.

Berita Terkait