Polres Tegal – jateng.tribratanews.com | Kepolisian Resor (Polres) Tegal berhasil mengungkap sejumlah kasus dalam waktu 2 bulan terakhir dari Oktober hingga November 2022.
Sejumlah kejadian berhasil diungkapkan seperti diantaranya tawuran, pancabulan hingga pencurian dengan pemberatan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa’at saat menungkap rilis kasus di Mapolres Tegal, Selasa 29 November 2022.
Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa’at mengatakan, kasus pertama adalah kejadian yang baru saja terjadi dalam beberapa waktu lalu pada 20 November 2022 yakni adanya tawuran antar dua kelompok geng yang terjadi di depan SMP N 3 Slawi.
Kejadian tersebut berawal dari ditemukannya seorang korban yang terjatuh dari sepeda motornya sekitar pukul 04.00 Wib yang kemudian dilakukan penyelidikan dan pendalaman melalui CCTV yang berada disekitar lokasi.
Selanjutnya, pihaknya berhasil mengidentifikasi adanya dua kelompok atau genk yang melaksanakan tawuran di TKP tersebut.
“Dari kejadian itu, kita lalu mengamankan 15 orang yang kemudian 2 orang dari 15 tersebut dinyatakan sebagai tersangka yang merupakan anak dibawah umur yang masih bertatus pelajar SMP,” ujarnya.
Kasus selanjutnya, lanjut Kapolres Tegal, adalah dua kasus terkait dengan persetubuhan orang tua dengan anak kandungnya dan pencabulan.“Dari kejadian itu, kita lalu mengamankan 15 orang yang kemudian 2 orang dari 15 tersebut dinyatakan sebagai tersangka yang merupakan anak dibawah umur yang masih bertatus pelajar SMP,” ujarnya.
Kasus selanjutnya, lanjut Kapolres Tegal, adalah dua kasus terkait dengan persetubuhan orang tua dengan anak kandungnya dan pencabulan.
Ari melanjutkan, untuk kasus persetubuhan orang tua dengan anak kandungnya ini TKP nya berada di Balapulang Kabupaten Tegal.
“Korban adalah anak kandung dari tersangka berusia 15 tahun dan peristiwa ini sudah dilakukan berulang-ulang sebanyak 5 kali,” terang Kapolres Tegal.
Peristiwa tersebut, lanjut Ari, dilakukan didalam rumah tersangka dan korban diancam agar tidak melaporkan ke siapapun.
“Korban diancam akan dibunuh oleh ayahnya sendiri, sehingga korban tidak berani melaporkan hal itu kepada orang tuanya,” jelasnya.
Kemudian, pada kasus pencabulan yakni dilakukan tersangka yang berTKP di Jatinegara, Kabupaten Tegal.
“Korban dan tersangka adalah tetangga dan korban berusia 13 tahun yang baru melakukan hal itu satu kali. Lantaran korban melaporkan pada ibunya, kemudian tersangka langsung diamankan setelah ibunya melaporkan pada pihak berwajib,” bebernya.
Pelaku sendiri berusia 55 tahun yang merupakan tetangga.
Kasus selanjutnya yakni pencurian dengan pemberatan diantaranya adalah penurian kapal yang terjadi di Pangkah yang kerugiannya sebesar Rp75 juta. Kapal tersebut ditemukan di daerah Kendal ketika hendak dijual ditempat itu.
Terakhir, kasus Curanmor yang berhasil diungkap 3 kejadian dan kesempatan kali ini akan dikembalika juga motor tersebut kepada pemiliknya.
Arie berpesan kepada seluruh masyarakat untuk janganlah takut lapor polisi, yakinkan bahwa Polri bekerja untuk masyarakat.***