Reskrim

2 Pelaku Curat di Sragen Ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim

Tribratanewspoldajateng.com – Senin (23/01/2017). Kepala satuan Reserse Kriminal Polres Sragen Polda Jawa Tengah AKP Supadi menerangkan bahwa, “ Unit Resmob Reskrim  telah menangkap 2 orang pelaku pencurian dengan pemberatan berupa 12 pres rokok merk Djarum Super serta uang tunai sebesar Rp 200.000,- yang terjadi di sebuah toko di jalan Hos Cokroaminoto Sragen, sebagaimana telah di laporkan oleh pemilik toko Sita pada jumat 6 Januari 2017 silam.
2 orang pelaku yang kemudian di ketahui bernama wahyu Kurniawan Sadewo alias Jangkrik warga Sragen Manggis kelurahan Sragen Wetan dan satu rekannya Darmawan teguh Prasetya alias wawan warga Teguhan Sragen Wetan , setelah beberapa saat yang lalu di lakukan upaya penyelidikan oleh Unit Resmob dalam aksinya melakukan pencurian dengan cara memanjat dan mencongkel genting toko.
Pukul 10.00 wib seorang pelaku berhasil dibekuk petugas saat sedang berada di depan Kartika foto jalan raya Sukowati Sragen , sedang satu orang lainnya berhasil di bekuk di kantor Ksp Utama Karya Teguh Jajar Plumbungan Karangmalang Sragen. Saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik Sat Reskrim. Kepada petugas, 2 tersangka tersebut mengakui bahwa ia telah melakukan tindak pidana pencurian di Toko Sita dengan membawa kabur sejumlah rokok merk Djarum Super, dan sejumlah uang tunai.
Sejumlah 8 ( delapan ) pres rokok diantaranya telah di sita petugas sebagai barangbukti hasil kejahatan yang masih tersisa bersama dengan satu unit  sepeda motor jenis Honda Beat bernomor Polisi AD 6132 BCE warna hitam yang ia gunakan sebagai sarana melakukan tindak kejahatan. “ Kini  2 orang pelaku tersebut harus mendekam dalam tahanan Polres Sragen untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHP melakukan perbuatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, “ papar Kanit Resmob saat di temui Media tribratanews.
(Tatik – Humas Polres Sragen)

Berita Terkait