FeaturedHeadline

Ditreskrimum Polda Jateng Ungkap Kasus Pecabulan Berkedok Pijat Tradisional

Polda Jateng – jateng.tribratanews.com | Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap kasus praktik pijat tradisional dan vitalitas pria, dalam perbuatan cabul. Hal ini diungkapkan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., di halaman Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (27/9/21).

Hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy dan Pejabat Utama Ditreskrimum Polda Jateng.

Dirreskrimum Polda Jateng menyampaikan kejadian terungkapnya pijat tradisional dan Vitalitas tersebut berdasarkan adanya laporan dari para korban yang melakukan pijat pada 25 September 2021 sekira pukul 17.00 Wib kemudian langsung melakukan pengecekan di rumah kos.

Adapun tarif pijat tersebut adalah Rp 250 Ribu untuk pijat yang dilakukan di kamar nomor 5 rumah kos Jalan Pamugaran Utama No. 31 Nusukan, Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta dan Rp 350 Ribu untuk pijat yang dilakukan di tempat lain.

“Pada saat melakukan pengecekan di TKP, polisi mendapatkan adanya praktik pijat yang dilakukan oleh tukang pijat terapis terhadap tamu atau pelanggan laki-laki dengan cara cabul.” tegas Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H.

Dijelaskan lagi, bahwa pemilik panti pijat adalah Deriyanto, warga Perum Samirukun RT 08 RW 04 Kelurahan Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar yang saat ini sudah di tetapkan sebagai tersangka.

Selain Deriyanto, polisi juga telah memerikasa enam saksi lainnya, yaitu, HS, SBTKI, AGS, DRH, FT, HRYT dan Sur.

“Deriyanto adalah pemilik panti pijat terapis, sedangkan lima tersangka lainnya sebagai karyawan yang melakukan pijat trapis terhadap tamu atau pelanggan laki-laki,” jelas Dirreskrimum Polda Jateng.

Adapun barang bukti yang di dapat, Djuhandhani menjelaskan, 1 (satu) buah handphone merk samsung warna
rose gold, 1 (satu) buah handphone merk miTO, alat kontrasepsi/kondom, uang tunai senilai Rp. 300 Ribu, Minyak Zaitun merk “Herborist” dan Handbody merk “Marina” dan obat perangsang.

“Dari tarif pijat Rp. 250 Ribu, Deriyanto
menerima Rp. 100 Ribu, sedangkan dari tarif pijat Rp. 350, Deriyanto menerima Rp.
150 Ribu dari karyawannya,” terangnya.

Para pelaku ini, dikenakan Pasal 296 KUHP atau Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan. Dalam posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia.

“Hal ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang- Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.” jelasnya.

Berita Terkait