Reskrim

Banyaknya Keluhan Parkir Liar di Karanganyar, Langsung Direspon Tim Saber Pungli Polres Karanganyar

Polres Karanganyar – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Tim sapubersih pungutan liar (Saber Pungli) Polres Karanganyar, melakukan penertiban terhadap sejumlah petugas juru parkir yang ada di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Karanganyar. Penertiban tersebut dilakukan setelah tim dari saber pungli mendapatkan surat perintah dari  kesatuan untuk menindak lanjuti proses praktik juru parkir yang diduga melakukan pungutan liar terhadap sejumlah masyarakat tanpa diaertai dengan karcis yang sah.

Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi’ Maulla, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Karanganyar yang tergabung dalam tim penindakan praktik pungli di wilayah Kabupaten Karanganyar, Kamis (28/1) siang mengungkapkan, 10 juru parkir yang diamankan tersebut ditangkap di sejumlah wilayah perkotaan Kabupaten Karanganyar pada Rabu (27/1) siang.

Penangkapan dilakukan, lantaran beberapa juru parkir tersebut diketahui melanggar peraturan daerah Nomor 04Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum. Dimana dalam peraturan tersebut menyebabkan atau kerugian keuangan daerah.

“Juru parkir tersebut, menarik uang parkir tanpa dengan karcis, dan diduga uangnya tersebut digunakan sendiri, tidak disetorkan ke kas daerah,” terang kasat Reskrim AKP Tegar Satria Wicaksana, S.I.K. saat melaksanakan Konferensi Perss Kamis (28/1).

Lebih lanjut diungkapkan Kasat Reskrim, yang juga menjabat sebagai ketua Satgas Penindakan Pungutan Liar kabupaten Karanganyar, dengan adanya hal tersebut pihaknya menghimbau kepada sejumlah masyarakat khususnya dikabupaten Karanganyar untuk selalu meminta karcis kepada juru parkir yang bertugas di sejumlah zona parkir. Hal itu lantaran karcis tersebut merupakan salah satu bukti pembayaran retribusi yang nantinya akan digunakan untukpengembangan daerah.

“10 juru parkir hari ini langsung kita minta untuk melaksanakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dipengadilan negeri karanganyar. Sesuai dengan perdanya, pelaku pungutan liar bisa dijerat dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda pidana paling lama tiga kali jumlah retribusi yang terutang, baik yang tidak atau kurang dibayar,” jelas Kasat Reskrim.

Disisi lain, Kepala Bidang Sarana Dan Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Karanganyar Dwi Hastuti,mengaku sudah menerima adanya penangkapan juru parkir tersebut dan mendukung penuh upaya tersebut.

Humas Res Kra

Berita Terkait