Pembinaan Personel

Persyaratan Seleksi Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angkatan ke-50 Tahun Anggaran 2021

Polda Jateng – jateng.tribratanews.com | Persyaratan seleksi Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angkatan ke-50 Tahun Anggaran 2021:
a. Anggota Polri berpangkat minimal:
1) Brigadir MDDP 4 tahun, bagi lulusan S3/S2;
2) Brigadir MDDP 5 tahun, bagi lulusan S1/D4;
3) Bripka MDDP 0 tahun, bagi lulusan D3;
4) Bripka MDDP 1 tahun, bagi lulusan SMU/sederajat.

b. maksimal NRP 75 (berusia maksimal 46 tahun);

c. Ketentuan bagi lulusan Sarjana/Diploma:
1) akreditasi minimal B bagi lulusan S-3 atau S-2 dengan IPK minimal 3,00;
2) akreditasi minimal B bagi lulusan S-1 atau D-IV dan D-III untuk perguruan tinggi/Universitas/sekolah tinggi yang ada di Polda Pulau Jawa dengan IPK minimal 2,75;
3) akreditasi minimal C bagi lulusan S-1 atau D-IV dan D-III untuk perguruan tinggi/Universitas/sekolah tinggi yang ada di luar Polda Pulau Jawa dengan IPK minimal 2,75;
4) akreditasi Prodi berlaku pada saat dan setelah tahun kelulusan.

d. diusulkan oleh Ka/Pimpinan yang berwenang dengan kriteria bahwa anggota Polri tersebut dinilai potensial dan layak mengikuti Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angkatan ke-50 Tahun Anggaran 2021;

e. memiliki Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) yang dikeluarkan dari Bidpropam Polda;

f. mampu mengoperasionalkan komputer dan mengakses internet dan diutamakan yang memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan/Kursus Komputer;

g. tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan NKRI, paham radikal/ekstrem dan lain-lain;

h. tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma sosial masyarakat termasuk penyimpangan orientasi seksual terhadap objek (pedophilia, necrophilia, lesbian, gay, biskesual, bestiality, dll) dan penyimpangan seksual terhadap cara transgender;

i. membuat surat pernyataan siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (bermaterai 6000);

j. Pelaksanaan seleksi bagi penerima penghargaan Kapolri dan penerima Ticket Holder Pimpinan Polri atas kinerja/prestasi dengan mengikuti semua tahapan seleksi dan bersifat pemetaan (Mapping) kecuali apabila ditemukan permasalahan Kesehatan yang membahayakan atau permasalahan hukum/Kode Etik Profesi Polri maupun Peraturan Disiplin Anggota Polri, maka dapat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh panitia seleksi.

Sumber : Biro SDM Polda Jateng

Berita Terkait