Polres Brebes – jateng.tribratanews.com |Polres Brebes Polda Jateng bekerja sama dengan TNI Kodim 0713 Brebes, Sat Pol PP Kab. Brebes menggelar operasi yustisi untuk menekan penyebaran Covid-19. Masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 akan ditindak. Selasa (5/1/2021)
Dalam operasi yustisi tersebut Masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan di luar rumah akan ditindak, sanksi sosial akan diberlakukan kepada setiap orang yang tidak menggunakan masker, mengatur jarak dan melakukan kerumunan, sehingga dapat membawa efek jera.
“Operasi yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan juga Peraturan Bupati Brebes Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan. “Kata Kabag Kasat Sabhara AKP Suraedi.
Menurutnya, operasi yustisi untuk memutus mata rantai penyeberan covid 19 terus dilakukan, melalui Sosialisasi, Himbauan-himbauan Serta penindakan terus di lakukan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam Menerapkan Protokol Kesehatan,
“Dalam gelaran Ops Yustisi ini yang di gelar di taman edukasi dan seputar stadion Karang Birahi Brebes masih ditemukan adanya pelanggaran protokol Kesehatan yang di lakukan, Dalam hal ini Pelanggar yang terjaring lebih dominan pada tidak menggunakan masker, bagi para pelanggar yang terjaring pun langsung di lakukan pendataan dan penindakan berupa Sanksi social,” Ujar Kasat Sabhara.
Suraedi menambahkan pihaknya senantiasa menghimbau kepada masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 melalui Operasi Yustisi penerapan Protokol Kesehatan. Diharapkan dengan kegiatan Ops Yustisi masyarakat menjadi sadar dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19.