Reskrim

Polsek Ajibarang Banyumas Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kabel Telkom

Polresta Banyumas – Tribratanews.jateng.polri.go.id – Unit Reskrim Polsek Ajibarang, Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus pencurian kabel Telkom di Desa Ciberung, Kec. Ajibarang, Kab. Banyumas, Minggu (02/01/2021).

Adalah AW (40), pria paruh baya warga Cepiring Kab.Kendal ini harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Ajibarang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pelaku AW diamankan Unit Reskrim Polsek Ajibarang karena telah melakukan perbuatan pencurian kabel Telkom di wilayah hukum Polsek Ajibarang.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K melalui Kapolsek Ajibarang AKP Wawan Dwi Leksono, S.Sos membenarkan adanya penangkapan tersebut. AKP Wawan menuturkan bahwa sdr. AW (40) berhasil di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Ajibarang yang bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Kramat, Polres Tegal.

Kejadian ini bermula dari Unit Rekrim Polsek Ajibarang yang menerima laporan dari karyawan PT.Telkom tentang dugaan adanya pencurian kabel optik PT.Telkom yang terjadi di jembatan tonjong desa Ciberung Kec.Ajibarang. Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Ajibarang bersama anggota langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang kemudian melakukan olah TKP serta mencari keterangan dari saksi-saksi di TKP.

Dari hasil penyelidikan di TKP diperoleh informasi bahwa diduga pelaku berada wilayah Tegal. Tak mau kehilangan jejak, Unit Reskrim Polsek Ajibarang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ajibarang melakukan pengejaran. Dengan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kramat Polres Tegal, akhirnya pelaku atas nama AW (40) berhasil diamankan beserta barang bukti berupa dua buah gergaji besi dan tas yang berisi kabel tembaga yang sudah terkelupas.

Dari hasil keterangan pelaku bahwa perbuatan ini adalah yang kali keduanya pelaku melakukan aksi pencurian kabel Telkom di wilayah Ajibarang dengan modus memotong kabel tanah yang berada di bawah jembatan kemudian dikelupas kemudian diambil isinya.

“Usai diringkus, pelaku bersama barang bukti langsung di bawa ke Polsek Ajibarang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku AW diancam dengan Pasal 363 K.U.H. tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,”pungkasnya.

(Rolex Meirado Humas Polsek Ajibarang/PID Promoter Humas Polresta Banyumas)

Berita Terkait