Lantas

Satlantas Polres Pekalongan Sosialisasikan Maklumat Kapolri Dengan Sebar Brosur

Polres Pekalongan – jateng.tribratanews.com | Menjelang akhir tahun, banyak dari masyarakat yang berencana untuk merayakan malam pergantian tahun, Namun harus diingat, kalau pihak Kepolisian sudah mengumumkan protokol baru yang melarang konvoi dan nongkrong-nongkrong (berkerumun).

Untuk itu jajaran Sat Lantas Polres Pekalongan dengan menggandeng  personil TNI, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan akan terus melaksanakan sosialisasi terkait larangan tersebut yang tertuang dalam Maklumat Kapolri.

Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K. melalui Kasat Lantas AKP Pipit Witianingsih, S.I.K., M.M. mengatakan bahwa pihaknya membagikan brosur yang berisikan Maklumat Kapolri  di pusat keramaian dan di perempatan sibedug (tugu 0 Km) Kajen yang dibagikan kepada pengendara roda 2 maupun pengemudi roda 4.

Pelaksanaan sosialisasi Maklumat Kapolri ini bertujuan untuk mencegah Terjadinya penyebaran Covid-19 ataupun mencegah adanya klaster baru penyebaran Covid-19 pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

AKP Pipit menerangkan bahwa Polres Pekalongan akan tetap siaga dan rutin laksanakan kegiatan preventif dalam mencegah adanya gangguan kamtibmas selama perayaan natal dan tahun baru serta rutin memberikan imbauan kepada masyarakat terkait pencegahan penyebaran covid-19.

“Sesuai dengan Maklumat Kapolri bahwa masyarakat dilarang untuk menyelenggarakan kegiatan perayaan natal diluar tempat ibadah, perayaan tahun baru, pawai karnaval dan pesta kembang api, apabila ditemukan kegiatan yang bertentangan dengan maklumat ini maka pihak kepolisian dalam hal ini Polres Pekalongan akan memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya, Selasa (29/12/2020)

Selain itu, maklumat terbaru ini untuk memberikan rasa perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal dan tahun baru 2021.

Untuk meminimalisir peristiwa kriminal di malam pergantian tahun, kami berharap agar masyarakat dapat mematuhinya untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum sekalipun itu perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah.

 “Yuk demi membantu pemutusan penyebaran virus corona COVID-19, kita merayakan akhir tahun 2020 di rumah saja,”ajak Kasat Lantas AKP Pipit. (Yuli-Er$hi)

Berita Terkait