BinkamReskrim

Curi Dua Ponsel di Konter, Seorang Pria di Grobogan Berhasil Dibekuk Polisi

Polres Grobogan – jateng.tribratanews.com | Sebuah counter hp di Jalan Purwodadi-Semarang, Desa Manggarmas, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan menjadi sasaran pencuri, Rabu(25/11/2020) sekitar pukul 16.45 WIB. Pelaku berpura-pura menjadi seorang pembeli. Setelah penjaga toko lengah, pelaku berhasil membawa kabur dengan membawa 2 buah handphone.

Kejadian bermula saat pelaku datang ke toko Baruna cell. Pelaku, Rudi Agustiono(26), warga Dusun Saban, Desa Papanrejo, Kecamatan Gubug bertanya-tanya tentang harga dan spek hanphone kepada Romayatul Ulfa(19), penjaga toko. Selanjutnya pelaku meminta untuk menunjukkan handphone Realmi C2 dan handphon Redmi note 8 kepadanya. Setelah kedua handphone tersebut berada diatas etalase, pelaku meminta diambilkan handphone yang lain.

“Saat penjaga toko ke belakang untuk mengambil handphone, saya langsung pergi dengan membawa handphone tersebut,” aku pelaku.

Pelaku mengaku, sebelumnya sudah dua kali menjalankan aksinya. Yakni di Desa Jeketro, Kecamatan Gubug dan di Desa Manggarmas. “Saat di Jeketro, handphone saya kembalikan, ” kata pelaku.

Atas kejadian tersebut, pemilik toko baruna cell, Rina Edijanti (50), mengalami kerugian sekitar Rp 3,1 juta. Pemilik toko langsung melaporkannya ke Mapolsek Godong.

Menerima laporan dari korban, Kanit Reskrim Polsek Godong beserta anggota langsung melakukan penyelidikan. Untuk memancing pelaku, petugas berpura-pura memasang status di lapak facebook untuk berpura-pura membeli handphone. Benar saja, pelaku berhasil masuk perangkap petugas. Pelaku menawarkan handphone hasil curiannya.

“Setelah mencapai kesepakatan untuk bertransaksi, petugas yang menyamar sebagai pembeli bertemu dengan pelaku. Kamis (26/11) sekitar pukul 19.30 WIB sepakat bertemu di depan Mushola di daerah Desa Mintreng Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak dan langsung kami lakukan penangkapan,” jelas Kapolsek Godong,Iptu Sudaryanto.

Bersama pelaku diamankan barang bukti berupa 2 buah handphone dan satu buah sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

“Modus pelaku seolah-olah akan membeli handphone di toko Baruna Cell dan menyuruh penjaga toko untuk memperlihatkan handpone yang ingin ia beli. Namun ketika penjaga toko lengah, pelaku mengambil 2 unit handphone. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun,” tegas Kapolsek

Berita Terkait