Reskrim

Polresta Banyumas Tangkap Komplotan Pembobol Rumah

Polresta Banyumas – jateng.tribratanews.com – Satuan Reserse Kriminal atau Sat Reskrim Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan kawanan pembobol rumah yaitu MR (33) warga Lampung, DA (44), EK (26), YS (18), FI (25), SU (39) yang merupakan warga Garut, Kabupaten Jawa Barat pelaku pencurian sepeda motor yang terparkir di dalam garasi rumah korban Sunarso di Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Selasa (10/11/2020).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K., mengatakan bahwa pada hari Selasa (10/11/2020) pihaknya berhasil mengamankan keenam pelaku tersebut setelah melakukan penyelidikan dengan adanya laporan dari korban yang telah kehilangan sepeda motor di dalam garasi rumahnya sendiri.

Korban menyadari sepeda motor miliknya telah dicuri saat korban bangun untuk persiapan ibadah sholat Shubuh.

“Pada saat membuka garasi rumah, korban mendapati sepeda motor miliknya yang terparkir dan dikunci setang tidak ada ditempatnya. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat senilai 14 juta rupiah”, terangnya.

Kapolresta Banyumas menambahkan, saat pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang dicuri, tiga mata Leter L dan kunci sok yang digunakan pelaku untuk membobol kunci serta satu unit mobil Avanza warna merah metalik kami amankan di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut.

“Ada dua pelaku yang masih kami lakukan pengejaran, yaitu DN dan juga LN”, imbuhnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara”, tutup Kombes Pol Whisnu Caraka.

(PID Promoter Humas Polresta Banyumas)

Berita Terkait