Reskrim

Terjerat UU ITE, Seorang Mucikari Diamankan Polres Purworejo

Polres Purworejo -jateng.tribratanews.com | Polres Purworejo berhasil menangkap Aji (38) warga Desa Condongsari Kec. Banyuurip, Kab. Purworejo. Yang bersangkutan tersandung kasus pornografi di media sosial yang diatur dalam UU ITE dan mengaku sebagai penyalur pekerjaan lewat media sosial Facebook.

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Agil menjelaskan bahwa awalnya korban sebut saja “ BUNGA” dengan akun facebooknya mengirim tulisan di group facebook “Loker Purworejo siap kerja” yang berisi tentang sedang mencari pekerjaan. Dari situlah korban kemudian mendapat inbook dari tersangka menggunakan akun Facebook “Septi Septi” melalui aplikasi messenger. Saat itu tersangka menawarkan pekerjaan “Bokingan“ (Pekerja Sek Komersial) dengan gaji sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) namun korban menolak dengan alasan tidak bisa keluar rumah.

Selain menawarkan pekerjaan “Bookingan“ tersangka juga menawarkan pekerjaan VCS (Video Call Sex) dengan gaji sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per jamnya. Dengan tawaran tersebut Korban menyetujuinya, kemudian Tersangka beralih menggunakan akun facebook “ Ris “ yang seolah-olah merupakan pelanggan dari akun “ Septi Septi”. Dengan akun “Ris“ tersebut tersangka meminta foto bugil korban dan melakukan VCS (Video Call SEX), tambah Kasat Reskrim.

Saat VCS tersebut tersangka sempat juga sempat melakukan “Screenshoot” gambar korban yang telanjang. Tersangka juga menyakinkan korban tersebut menggunakan akun “Septi Septi” untuk mengirimkan dengan foto bugil dengan menjamin akan aman dan tidak akan disebar-sebarkan. Setelah mendapatkan “Foto bugil” korban tersebut kemudian digunakan tersangka untuk mengancam korban agar mau melayani hasrat seksual tersangka dengan cara menyebarkan dokumen elektronik yang berisi ancaman baik melalui akun Facebook “ Septi Septi” atau pun akun Facebook “ Ris”.

Akhirnya pada hari Jumat tanggal 18 September 2020 sekitar pukul 09.00 Wib karena takut foto bugilnya disebarkan akhirnya korban mau menemui tersangka. Mereka bertemu di Pasar “Sendang” ikut Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo. Tersangka kemudian mengajak korban ke salah satu penginapan di Pantai Glagah Kulonprogo. Dipenginapan tersebut tersangka melakukan hubungan selayaknya suami istri dengan korban sebanyak 3 (tiga) kali sampai sekitar pukul 11.00 Wib.

Pada hari Sabtu tanggal 19 September 2020 tersangka mengchat lagi dengan korban yang pada intinya memaksa VCS (Video Call SEX) lagi. Dengan alasan bahwa hari Jum’at kemarin cuma sampai jam 11.00 jadi tersangka masih punya waktu. Namun sampai malam korban tidak mau melakukan VCS (Video Call SEX). Tersangka kemudian mengancam akan menyebarkan kembali foto-foto bugil yang dia miliki. Tersangka meminta kembali kepada korban untuk berhubungan suami istri lagi secara gratis dengan ancaman akan menyebarkan foto bugilnya. Selain itu Tersangka juga meminta uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Korban dengan ancaman akan menyebarkan foto bugilnya.

“Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 29 UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman Hukuman paling lama 12 tahun,” terang Kasat Reskrim.

Atas kejadian itu, tersangka beserta barang bukti, diamankan di Polres Purworejo guna proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait