Polres Sukoharjo, jateng.tribratanews.com I Polsek Sukoharjo Kota mengamankan sekelompok remaja yang tengah asyik pesta minuman keras, Rabu (28/10/2020).
Kegiatan pesta miras itu terungkap saat petugas mendapat laporan dari warga sekitar pukul 23.30 WIB. Dimana di salah satu pekarangan rumah warga yang berada di Kampung Purwosari, Kelurahan Begajah, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo dijadikan lokasi untuk pesta miras.
Dipimpin langsung Kapolsek Sukoharjo, AKP Gerry Armando, polisi pun langsung menuju lokasi. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan enam orang remaja yang sedang asyik menenggak miras. Dari enam remaja itu, dua di antaranya adalah perempuan.
Mereka berinisial DS (19) warga Daleman, Nguter, dan tiga orang warga Kismantoro, Wonogiri berinisial H (19), MD (20), A (16). Sementara dua perempuan berinisial GDS (16) warga Lawu, Nguter dan EN (16) warga Daleman, Nguter.
Keenam remaja itu kemudian dibawa ke Mapolsek dan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Mereka juga diwajibkan membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi perbuatan yang meresahkan masyarakat tersebut.
“Kita bawa ke Mapolsek, kita bina dan membuat surat pernyataan,” kata Kapolsek, Kamis (29/10/2020) pagi.
Dari tangan para remaja itu, polisi mengamankan barang bukti berupa miras jenis ciu dalam botol air mineral berukuran 1,5 liter dan dua botol bekas yang sudah kosong.
Menurut Kapolsek, dari pengakuan para remaja ini, mereka baru pertama kali melakukan pesta miras di lokasi tersebut. Namun apabila mereka kepergok melakukan pesta miras kembali, maka polisi tidak segan-segan akan diproses secara tipiring.
“Kita proses tipiring dan panggil orang tuanya,” tegasnya.
Menyikapi kondisi ini, Kapolsek berharap kepada para orang tua selalu mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerat dalam minuman keras. Apalagi, minuman keras bisa menjadi pemicu terjadinya tindak kriminalitas.
“Kepada para orang tua supaya anak-anak diawasi dan jangan keluyuran malam-malam,” tandasnya.