Polres Tegal Kota – jateng.tribratanews.com | Kapolres Tegal Kota ketika memberikan sanksi kepada salah satu pelanggar protokol kesehatan karena tidak memakai masker di kawasan Pasar Minggu, Tegal Barat, Minggu (27/9).
Dalam kegiatan pengecekan tersebut hadir pula Wakil Walikota Tegal, Dandim 0712/Tegal, Danlanal Tegal, Kepala Bank BJB dan unsur perwakilan Bank BJB Kota Tegal.
Kegiatan pun diawali dari rumah dinas Wakil Walikota Tegal di jalan Kartini, dari rumdin menggunakan sepeda kemudian melewati jalan protokol langsung mengarah ke pasar minggu Kota Tegal.
Pasar Minggu sendiri hanya ada pada hari minggu bertempat di Balaikota lama sehingga sering juga disebut pasar tumpah. Di kawasan Pasar Minggu tersebut pun penjual menjajakan barang yang bermacam-macam dari mulai pakaian hingga makanan ada di kawasan tersebut.
Sehingga setiap minggu kawasan Balaikota lama selalu ramai oleh pengunjung dari berbagai daerah yang bertujuan memenuhi kebutuhan maupun sekedar jalan-jalan.
Sesampainya rombongan di kawasan tersebut, Kapolres Tegal Kota langsung mengimbau pembeli yang berkerumun pada salah satu tempat penjual pakaian. Dalam pengecekannya tersebut ditemukan ada juga yang terlihat tidak mengenakan masker sehingga mendapat sanksi dari petugas berupa hukuman push up.
Selama berkeliling di kawasan tersebut Ajun Komisaris Besar Polisi Rita Wulandari Wibowo mengingatkan masyarakat agar mematuhi 3 M demi mencegah timbulnya klister baru dari kawasan tersebut.
“Ayo jaraknya dijaga jangan berdesak-desakan untuk menghindari penularan Covid-19 dan selalu pakai masker yang benar”, imbau AKBP Rita pada pengunjung Pasar Minggu.
(Humas Polres Tegal Kota)