Binkam

Melanggar Protokol Covid-19, Polisi Sukoharjo Bubarkan Balap Lari Jalanan

Polres Sukoharjo, jateng.tribratanews.com I Personel Polsek Grogol Polres Sukoharjo membubarkan kerumunan balap lari jalanan di Jalan Batik Keris, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Minggu (20/9/2020) sekira pukul 23.25 WIB. Pembubaran dilakukan pasca adanya aduan masyarakat dan Kepala Desa Cemani terhadap penyelenggaraan adu kecepatan 100 meter itu.

“Kita dapat laporan bahwa ada kejadian kerumunan warga yang tidak memperhatikan social distancing dan physical distancing di sekitaran perempatan Batik Keris,” kata Bhabinkamtibmas Polsek Grogol, Aiptu Nurdadi.

Sebanyak tiga personel Polsek Grogol bersama perangkat Desa Cemani mendatangi ke lokasi balap lari jalanan. Kedatangan mereka mengagetkan ratusan muda-mudi yang tengah melebur dalam keriuhan adu kecapatan itu.

Tak ayal, mereka langsung berhamburan kalang kabut melarikan dari kejaran aparat kepolisian.

“Ajang ini tidak boleh karena menutup kepentingan umum. Ada pasalnya. Maka, kita laksanakan pembubaran,” ujar Aiptu Nurdadi.

Pelaksanaan balap lari jalanan berpotensi melanggar Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Dalam pasal itu termaktub, ‘setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan’.

Pelanggar bakal dikenakan sanksi pidana hukuman penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar berdasar Pasal 63.

“Karena ini masih anak-anak. Sementara belum ada. Kita imbau bubar dulu,” ungkap Aiptu Nurdadi.

Berita Terkait