Reskrim

Terkait Pencurian Celana Dalam Di Indomaret Kunduran, Begini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Blora

Polres Blora – jateng.tribratanews.com | Terkait pencurian celana dalam (CD) jenis Boxer yang terjadi di swalayan Indomaret di Desa Jagong Kecamatan Kunduran, Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto mengungkapkan bahwa terduga pelaku pencurian tersebut adalah pelaku tunggal dan dalam pengakuannya kepada petugas, terduga pelaku mengaku mencuri celana dalam untuk dipakai sendiri.

“Terkait kejadian kemarin sore, terduga pelaku telah berhasil kita amankan, dan dirinya adalah pelaku tunggal,” ungkap Kasat Reskrim. Jumat, (18/09/2020).

Sebut saja, HR (51 Tahun) seorang laki laki warga Perumahan Puri Anjasmoro Semarang, berhasil diamankan polisi lantaran mencuri celana dalam (CD) jenis boxer di swalayan Indomaret yang terletak di Jalan Raya Blora – Purwodadi turut Desa Jagong Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora Jawa Tengah. Kamis, (17/09/2020) sore kemarin.

Kejadian berawal dari lokasi Indomaret di desa Jagong Kunduran dimana pelaku mengambil celana dalam di Indomaret dengan modus membuka box kemasan kemudian mengambil celana dalam dan dimasukan kedalam saku celananya. Sementara itu untuk mengelabui penjaga toko, box kemasannya ditinggalkan di display indomaret tersebut.

Setelah berhasil mengambil celana dalam, pelaku langsung keluar menuju mobilnya yang diparkir di depan Indomaret, namun salah satu karyawan Indomaret curiga dengan gerak gerik HR, ketika dihampiri oleh karyawan tersebut, HR gugup dan langsung melarikan diri dengan menggunakan mobil warna putih miliknya ke arah Barat.

Mendapat laporan dari karyawan Indomaret perihal pencurian tersebut, Polsek Kunduran bersama anggora Resmob Satreskrim Polres Blora melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Polsek Wirosari dan Polsek Panunggalan Polres Grobogan. Sempat terjadi aksi kejar kejaran, akhirnya terduga pelaku terpepet di salah satu jalan yang sedang dalam renovasi di wilayah kecamatan Panunggalan Kabupaten Grobogan.

HR nekat mengemudikan kendaraannya dengan kencang meskipun medan jalan tidak memungkinkan, dan nahas ban mobil sebelah kirinya meletus sehingga mobilnyapun terguling dan akhirnya HR berhasil diamankan oleh anggota Polsek Kunduran bersama Anggota Resmob dan dengan dibantu oleh anggota Polsek Panunggalan.

“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 1 (satu) unit Mobil jenis Honda BRIO warna putih yang dijadikan sarana melakukan pencurian, 3(tiga) buah Hand Phone serta 5 (lima) buah celana dalam Merk Indomaret Boxer Pria, ” urai Kasat Reskrim.

Berdasar hasil pemeriksaan petugas pelaku mengaku telah melakukan pencurian celana dalam di empat lokasi berbeda yaitu di Indomaret diwilayah Kecamatan Jiken, Jepon, Blora kota dan terakhir dikecamatan Kunduran.

“Atas perbuatannya tersebut terduga pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim

Berita Terkait