BinkamBinmas

122 Warga Pekalongan Terjaring Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan

Polres Pekalongan – jateng.tribratanews.com | Tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan BPBD Kab.Pekalongan melakukan operasi yustisi yang dilaksanakan di halaman Kantor Kecamatan Karangdadap, Rabu (16/9/2020).

Operasi yustisi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarat menjalankan protokol kesehatan sehingga penularan pandemi Covid-19 dapat ditekan. “Operasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga dalam mematuhi protokol kesehatan. Hal itu tentu untuk menghindarkan penularan Covid-19 akibat infeksi virus Corona,” ujar Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Akrom.

Opersi yustisi gabungan ini merupakan tindak lanjut Inpres No 6 Tahun 2020 dan Penegakan Perbub Kab. Pekalongan No 41 Tahun 2020 yaitu Pendisiplinan Pemakaian Masker dan Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di wilayah Kabupaten Pekalongan .

Sebanyak 33 personel dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan BPBD Kab.Pekalongan dilibatkan dalam operasi tersebut. Adapun hasilnya ada 122 warga masyarakat yang ditindak karena tidak menggunakan masker.

Kasubbag Humas berharap operasi yustisi yang dilaksanakan ini nantinya bisa menjadi efek jera dari masyarakat untuk selalu mengikuti protokol kesehatan selanjutnya.

Dia juga berharap kesuksesan operasi yustisi kali ini diikuti peningkatan kepatuhan masyarakat dan membuat protokol kesehatan menjadi kebiasaan masyarakat. “Kunci kesuksesan arahan pemerintah pusat ini terkait operasi yustisi ini adalah sinergi kita semua,” kata dia.

Berita Terkait