Pembinaan Personel

Polres Wonosobo Sambut Supervisi Bidpropam Polda Jateng

Polres Wonosobo- jateng.tribratanews.com |Polres Wonosobo menerima supervisi dari Bidpropam Polda Jateng pada hari Jum’at 10 Juli 2020 di aula ruang rapat Endra Dharma Laksana.

Tim Supervisi yang terdiri dari 4 anggota yang dipimpim oleh Kompol Totok Erwanto,S.H disambut langsung oleh Kapolres Wonosobo Akbp Fannky Ani SUgiharto,S.I.K.,M.Si didampingi oleh Wakapolres Kompol Sigit Ari Wibowo,S.H dengan dihadiri seluruh anggota Sie Propam dan kanit provos jajaran Polsek Polres Wonosobo.

Dalam sambutannya Kapolres Wonosobo Akbp Fannky Ani Sugiharto,S.I.K .,M.Si mengucapkan selamat datang kepada Tim Supervisi Bidpropam Polda Jateng di Wilayah Hukum Polres Wonosobo, Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan hindari pelanggaran sekecil apapun, Kepada tim Supervisi dimohon membimbing Propam Polres Wonosobo agar terciptanya anggota Polres Wonosobo untuk lebih baik lagi.

Kompol Totok Erwanto selaku Katim menambahkan bahwa dalam kegiatan ini Bidpropam Polda Jateng adalah melaksanakan supervisi ke Polres Wonosobo sesuai dengan Surat Telegram Kapolda Jateng nomor : ST/1838/VII/LIT.1.4./2020, tanggal 3 Juli 2020 tentang perubahan waktu pelaksanaan Kegiatan Supervisi Bidang Propam Polda Jateng T.A. 2020 di jajaran kesatuan wilayah Polda Jateng.

“Rekan-rekan propam agar mempersiapkan diri terlebih dahulu baru memberikan teguran atau arahan ke Anggota yang lainnya, Anggota propam baik yang di Polres maupun di Polsek untuk menempatkan personil di Pelayanan publik untuk menekan terjadinya pelanggaran, Anggota Polres Wonosobo agar menjaga martabat Polres Wonosobo jangan membawa nama jelek Kapolresnya, ” paparnya

Erwanto menambahkan, adapun yang menjadi obyek supervisi dari Tim Bidpropam adalah Bagian Renmin, Bagian Yanduan, Bagian Rehabpers, Bagian Provos, Bagian Wabprof (KEPP), Bagian Paminal.

“Apabila ada anggota tanpa keterangan 1 (satu) hari laksanakan tindakan disiplin, 7 (tujuh) haru laksanakan pemeriksaan dan apabila 30 (tiga puluh) hari berturut-turut maka segera koordinasikan dengan KEU untuk menghentikan gaji dan segera laksanakan sidang KKEP, ” pungkasnya.

Berita Terkait