Reskrim

Polres Cilacap Tangkap Pelaku Pengeroyokan Akibat Kesalahpahaman di Media Sosial

Polres Cilacap – jateng.tribratanews.com, Satreskrim Polres Cilacap berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan di Jalan Manunggal ,Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan pada Hari Minggu 24 Mei 2020 sekitar pukul 09.00 wib.

Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya dalam rilisnya, Selasa (02/06/2020) mengatakan bahwa Satreskrim Polres Cilacap berhasil mengamankan tiga tersangka pengeroyokan yang berinisial DA (24), RS (31) dan MH (25).

“Tersangk DA dan kawan-kawan secara bersama-sama melakukan kekerasan dimuka umum terhadap korban RSW (43 ). Dalam kejadian ini bahwa awalnya korban akan merelai keributan disekitar rumahnya. Akan tetapi korban malah dipukul oleh Sdr.Rosan , setelah itu korban mundue ke belakang dan teman dari Sdr.Rosan memukul korban dan untuk teman-teman yang lainnya melempari korban dengan batu.

Akibat peristiwa pengeroyokan tersebut korban mengalami luka memar dikepala bagian depan sebelah kanan, luka robek dipelipis mata sebelah kanan, luka lebam dimata sebelah kanan dan luka memar di pergelangan kaki kiri.

“Kepada Tersangka kita kenakan pasal 170 KUHP tentang melakukan penganiayaan terhadap orang atau pengeroyokan. Ancaman hukuman pasal tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. “ jelasnya

“Kapolres Menghimbau kepada masyarakat apabila terdapat gangguan kamtibmas di wilayahnya bisa melapor kepada kepolisian terdekat. “ pungkasnya

Berita Terkait