BinkamReskrim

2 Pelaku Jambret Berhasil ditangkap Polsek Grogol Sukoharjo

Tribratanewspoldajateng.com, Sukoharjo – Jajaran unit Reskrim Polsek Grogol Polres Sukoharjo berhasil membekuk 2 pelaku curas.
Kapolsek Grogol AKP Sarwoko, saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat melalui telepon.
“Ada laporan dari warga lewat telpon ke Kanit reskrim polsek, kemudian bersama anggota langsung terjun ke lokasi kejadian, ” ucap Sarwoko.
Lebih lanjut, Ia menambahkan bahwa kejadian terjadi di Jalan Raya Manang depan Lapangab Futsal Manang Sport Desa Manang.
Dalam kejadian ini, korban yang bernama Mirul F (23) warga Dukuh Tangkil Baru Desa Manang tidak mengalami cidera yang serius dalam kejadian tersebut.
Saat diperiksa petugas, Korban menjelaskan kejadian yang dialaminya terjadi sekitar pukul 14.20 Wib Korban bersama Saksi 1, Ifah Nadzifah (16), mengendarai Spm dan  berboncengan melintas di Jl Raya Manang dengan mengendarai SPM Yamaha Mio Warna Merah No.Pol AD-4224-YT. Pada saat tersebut ada 2 (dua) orang yang tidak dikenal berboncengan mengendarai SPM Suzuki Spin Warna Hitam No.Pol AD-2153-UU mendahului dari sebelah kiri dan kemudian pelaku kedua menarik Tas milik Korban yang ditaruh ditangan kanan.
Setelah berhasil menarik tas milik korban,lalu pelaku hendak melarikan diri,namun pelaku bertabrakan dengan pengendara yang berlawanan arus dan jatuh.
“Saat itulah, saya berteriak minta tolong, dan akhirnya warga berdatangan untuk menangkap pelaku tersebut,” ucap Mirul.
Sementara itu, AKP Sarwoko menambahkan kedua pelaku yang berhasil ditangkap tersebut, mengalami luka-luka karena saat bertabrakan, warga juga melakukan tindakan pemukulan kepada pelaku.
“Iya sempat dimassa oleh warga, dan sekarang kedua pelaku, kami bawa ke rumah sakit dr oen solobaru,” tutur Sarwoko.
Dari kejadian ini, petugas berhasil melakukan pemeriksaan dan mengidentifikasi kedua pelaku yakni pelaku pertama bernama Darmadi bin Harjo dinongo panut (34) warga Dukuh Rejo Donohudan Ngemplak Boyolali dan pelaku kedua Sri Mulyanto (30) warga Kampung Bayan Krajan Kadipiro Banjarsari Surakarta.
Selain itu, petugas juga mengamankan SPM Suzuki Spin Warna Hitam No.Pol AD-2153-UU milik pelaku, tas milik korban yang berisi HP Asus,Uang Tunai Rp 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah),STNK, ATM BCA dan ATM BNI.
“Sementara ini kedua pelaku masih dalam perawatan di rumah sakit dr oen, dan dalam penjagaan dari petugas, baru setelah sembuh, kami akan proses lebih lanjut,” tandas AKP Sarwoko.
Humas polsek Grogol.

Berita Terkait