Reskrim

Polres Cilacap Tangkap Pelaku Pencurian Modus Tukar Kartu ATM

jateng.tribratanews.com, Polda Jawa Tengah, Cilacap -Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus menukar kartu ATM yang terjadi dibeberapa wilayah di Cilacap.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julainto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G. Sukahar saat konferensi pers di Mapolres Cilacap mengatakan bahwa Pelaku yang berhasil ditangkap adalah SLM (45) warga Pondok Ungu Kecamatan Medan satriya Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat dan SRD als Kopral (42) warga Kelurahan Utan Kayu Utara Kecamatan Matraman Kota Jakarta Timur.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan bahwa modus operandinya adalah pelaku mencari mesin ATM yang sedang dipakai korban, kemudian ketika korban selesai melakukan transaksi dan menunggu kartu ATM keluar pelaku mengalihkan perhatian korban dan menukar ATM Koran dengan kartu ATM yang sudah dipersipakan pelaku dan mengambil semua uang milik korban.

“Pelaku menyuruh korban mengecek kembali saldo nya, yang tanpa sepengetahuan korban, pelaku melihat nomor Pin ATM tersebut dan Ketika selesai transaksi, pelaku mengalihkan perhatian korban dan menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM palsu yang sudah dipersiapkan oleh pelaku” jelas Kasat Reskrim.

Dari tangan pelaku petugas berhasil nyita puluhan kartu ATM berbagai Bank pemerintah dan swasta, beberapa kartu anggota wartawan media masa, kartu anggota ormas serta 1 Unit KBM Toyota Avanza warna Hitam hasil kejahatan.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara” pungkas Kasat Reskrim saat Konferensi pers di mapolres Cilacap Senin (2/12/2019)

Berita Terkait