Lantas

Di Grobogan, Parkir di Zona Terlarang Ban Mobil Dikempesi

jateng.tribratanews.com, Grobogan Polda Jateng – Dalam rangka mewujudkan zona jalan raya yang tertib lalu lintas, petugas Polantas melakukan patroli dalam kota. Kegiatan tersebut dilaksanakan Jumat (29/11) di sejumlah jalur protokol di Kota Purwodadi.

Saat melakukan patroli, petugas menemukan tiga mobil yang terparkir di zona terlarang. Yakni, tepat di rambu lalu lintas dilarang parkir. Petugas lalu melakukan penindakan berupa pengempesan ban pada ketiga mobil tersebut.

“Kemarin kita lakukan pengempesan ban pada mobil-mobil yang parkir di zona terlarang. Ada tujuh unit mobil yang kita tindak. Sebanyak tiga mobil kita kempesi ban-nya karena parkir di zona terlarang sepanjang Jalan P. Tendean. Selain itu, kami juga menindak dengan tilang pada empat mobil yang diparkir di zona terlarang Jalan Siswamiharja,” ujar Kasatlantas Polres Grobogan AKP M. Yogi, melalui Kanit Turjawali Iptu Joko Susilo.

Dikatakan Iptu Joko, sapaan akrabnya, pengempesan ban ini dilakukan sebagai efek jera bagi para pengemudi yang memarkirkan kendaraannya di zona terlarang. Usai dilakukan pengempesan ban, petugas juga berusaha mencari pemilik mobil yang bersangkutan.

“Sudah berusaha mencari pemilik mobil. Dipanggil berkali-kali, tidak dihiraukan. Karena itu, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas berupa pengempesan ban,” tambah Joko, Sabtu (30/11).

Berita Terkait