Binkam

Nekat Beroperasi, 3 Tempat Karaoke di Gubug Grobogan Terpaksa ditutup

jateng.tribratanews.com, Grobogan Polda Jateng – Tiga tempat karaoke di wilayah Gubug digerebek aparat Polres Grobogan, Sabtu (2/11) malam. Empat karaoke tersebut selain tak mengantongi izin juga diindikasikan juga menjual minuman keras (miras) ilegal.

Kepala Satuan (Kasat) Sabhara, AKP Haryono mengatakan, Tiga tempat karaoke tersebut selama ini dinilai meresahkan masyarakat. Karena dinilai meresahkan, pihak Polres Grobogan merazia dan menutup lokasi karaoke tersebut.

Ketiga tempat tersebut berada di Jl Raya Gubug – Kedungjati, Kecamatan Gubug. Cafe yang ditutup paksa adalah Caffe Mahkota, Caffe Mahkota 2 dan Caffe Kwaron.

“Demi terjaminnya keamanan dan ketentraman masyarakat, maka kami menutupnya,”ujar Haryono.

Dalam razia tersebut, aparat Polres Grobogan menyita berbagai peralatan karaoke. Selain itu, mereka juga mengamankan puluhan mirras berbagai jenis. Mereka selanjutnya didata, dan diangkut ke Mapolres Grobogan.

Kasat Sabhara mengatakan, Wilayah Gubug sebenarnya merupakan kawasan terlarang praktek karaoke. Sudah berkali-kali mereka telah melakukan razia, hanya saja para pemilik karaoke masih nekat melakukan aktivitas mereka. Tempat karaoke tersebut sebelumnya pernah ditutup dan disegel oleh Satpol PP Kabupaten Grobogan, namun mereka tetap nekat membuka usaha tersebut.

“Kami tetap berupaya mencegah dibukanya kembali karaoke di kawasan tersebut,”ujarnya.

Berita Terkait