jateng.tribratanews.com, Salatiga Polda Jateng – Satuan Lalu Lintas Polres Salatiga Polda Jawa Tengah bersama Pengadilan Negeri Salatiga dan Kejaksaan Negeri Salatiga menggelar sidang ditempat bagi pelanggar lalu lintas yang terjaring dalam Operasi Zebra Candi 2019 yang dilaksanakan di Halaman Kantor Satlantas Polres Salatiga, Jalan Diponegoro Salatiga, pada hari Jumat tanggal 01/11/2019.
Kegiatan operasi tersebut juga melibatkan instansi terkait yaitu Denpom Salatiga guna menindak pelaku pelanggaran lalu lintas dari Anggota TNI serta dari Dishub Salatiga guna menjaring pelanggaran terkait dimensinkendaraan maupun batas tonase, bahkan dilokasi tersebut juga disedikan Samsat Keliling bagi kendaraan yang telat bayar pajak.
Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Heri Sumiarso yang memimpin langsung jalannya operasi saat ditemui menyampikan bahwa bagi pelanggar yang terjaring operasi setelah dilaksanakan penindakan dengan tilang selanjutnya dilakukan refristasi oleh Pengadilan Negeri langsung dilaksanakan sidang ditempat oleh Kejaksaan Negeri Salatiga, sedangkan bagi kendaraan yang mati pajaknya langsung bisa membayar pajak di Samsat Keliling, jelasnya.
Haryanto salah seorang pelanggar yang sempat ditemui usai sidang menjelaskan bahwa dirinya belum mempunyai SIM dan baru kali ini ditilang beruntung langsung sidang ditempat jadi bisa melanjutkan kembali perjalanan dan berjanji akan segera membuat SIM, sering bepergian jauh mengendarai motor dan berusaha meghindari operasi polisis akhirnya ketilang juga, ungkapnya malu.
“Sidang ditempat ini selain dalam rangka Operasi Zebra Candi 2019 juga bertempatan dengan jadwal Sidang di Pengadilan Negeri Salatiga, hal ini untuk memudahkan masyarakat menyelesaikan denda tilang, kami berinisiatif menggelar sidang di tempat dengan hakim PN,” tambah AKP Heri Sumiarso.
Dari ratusan pelanggar yang terjaring jenis “Pelanggarannya ada yang tidak bawa surat kelengkapam yaitu SIM dan STNK, kemudian kendaraan tidak standar, seperti knalpot dan lainnya, tapi mereka semua menjalani sidang langsung sehingga barang bukti tidak ada yang disita, kecuali bagi pelanggar yang tidak menyelesaikan denda untuk sementara barang bukti di titipkan di Kantor Satlantas Polres Salatiga,
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono yang dihubungi secara terpisah menyampaikan apresiasinya atas penyelenggaraan sidang ditempat, hal ini menunjukan sinergitas antara Polri, PN dan Kejaksaan serta soliditas antar Instansi TNI dan Dishub, selain itu memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat khusunya bagi pelanggar lalu lintas yang terjaring razia pada Operasi Zebra Candi 2019.
(Humas Polres Salatiga Polda Jateng)