Reskrim

Polsek Kayen Gelar Konferensi Pers Perkara Penggelapan 3 Unit Mobil

jateng.tribratanews.com, Pati – Dalam mengimplementasikan promoter Polri, Kapolsek Kayen AKP Tejo Pramono telah memimpin Konferensi Pers perkara penggelapan mobil di wilayah Kayen.

Giat Konferensi Pers tersebut di laksanakan di halaman Mapolsek Kayen pada hari Kamis (31/10/2019), dihadiri Kasubbag humas Polres Pati dan para wartawan. Perkara penggelapan mobil yang terjadi di wilayah kayen Kab. Pati terjadi bulan juli tahun 2019 lalu,

Kapolsek Kayen AKP Tejo Pramono mengatakan bahwa pelaku melakukan kejahatan dengan modus menyewa kendaraan 3 unit mobil kepada korban dengan dalih untuk expo keris, namun setelah hari perjanjian, mobil tidak dikembalikan dan pelaku kabur.

“Selang sekitar 2 bulan, Kini perkara tersebut menemui titik terang dan telah di ketahui identitas pelaku penggelapan 3 (tiga) unit kbm tersebut, dan hingga berita ini di muat, pelaku berinisial MH yang beralamat di kayen Pati, kini menjalani proses penyidikan di Polres Demak,karena telah melakukan tindak pidana lain” ungkapnya.

Berawal dari upaya korban yang beralamat di sukolilo, Pati dan unit Reskrim Polsek Kayen yang dipimpin Aipda Suwito mencari informasi dan melakukan deteksi kendaraan dan pelaku, termasuk menelusuri keberadaan GPS yang menempel di mobil tersebut,dan mengetahui keberadaan mobil yang berada di penawangan, Grobogan dan melakukan penyitaan kbm tersebut.

Dalam Konferensi Pers tersebut, Kapolsek Kayen juga menerangkan bahwa kegiatan ini guna memberikan informasi kepada publik, tentang suatu perkara tindak pidana dan tahapan tahapan Guna mengetahui perkembangan kasus tersebut secara hukum dan tindak lanjut kepolisian untuk melanjutkan ke ranah peradilan.

Diharapkan dengan kegiatan tersebut, masyarakat akan mengetahui sejauh mana proses dan tindakan hukum selanjutnya, sehingga tidak ada informasi informasi yang tidak benar tentang suatu kasus.

(Humas Respati)

Berita Terkait