Reskrim

Gelapkan 400 Juta, Warga Mekarsari Diringkus Satreskrim Polres Cilacap

jateng.tribratanews.com, Polda Jawa Tengah, Cilacap – Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil mengungkap kasus penipuan dengan penggelapan dengan kerugian sekitar 400 juta rupiah.

“Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mengaku mendapatkan order susu kemasan untuk proyek di Jakarta, namun kenyataannya Susu kemasan tersebut dijual ke orang lain dan sampai saat ini tersangka tidak pernah membayar ke salah satu perusaahan di Cilacap” ungkap Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim Akp Onkoseno G. Sukahar, Sh., Sik

Pelaku adalah RN (28) perempuan warga jalan Cimenyan Desa Mekarsari Kecamatan Banjar Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat.

Kejadian berawal pada bulan September 2018 dimana pelaku RN Order Susu kemasan melalui seles salah satu perusahaan di Cilacap kurang lebih sebanyak 1.750 karton senilai kurang lebih 400 juta rupah.

Pada saat order pelaku menyampaikan kepada pihak perusahaan bahwa ada order besar untuk Proyek di Jakarta, namun oleh pelaku susu kemasan tersebut di jual ke tempat lain dan pelaku tidak pernah membayar susu kemasan yang telah di order ke pihak perusahaan yang ada di Cilacap.

Pelaku ditangkap di daerah Cimenyan Kota Banjar Propinsi Jawa Barat dan petugas berhasil menyita beberapa faktur penjualan susu kemasan.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatnya pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 374 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara” pungkas Kasat Reskrim saat konferensi pers di Mapolres Cilacap Kamis (3/10/2019).

Berita Terkait