Binkam

Mercon Meledak, Warga Tempuran Magelang Alami Luka Bakar dan Jari Tangan Hilang

jateng.tribratanews.com, Magelang – Warga Tempuran dikejutkan dengan adanya suara ledakan cukup keras di Pagi hari Jumat (31/5), yang berasal dari dalam rumah Munawir warga Dusun. Turus Rt. 03, Rw.03 Desa Tempurejo Kecamatan, Kabupaten Magelang.

Suara ledakan di duga dari mercon yang dibuat oleh Munawir , dan mangakibatkan Munawir mengalami korban luka Jari tangan kiri putus dan dapur rumah ukuran 4X12 meter yang terbuat dari batako dan atap terbuat dari esbes mengalami kerusakan parah.

Dari keterangan Sunarti umur 49 th, swasta (istri korban bahwa pada waktu suami (korban) Sedang memasukkan obat mercon ke dalam selongsong mercon tiba tiba terjadi ledakan.

“Ketika itu habis saur suami melanjutkan membuat mercon , ketika memasukan obat mercon kedalam selongsong terjadilah ledakan cukup kuat, dan diketahui suami saya mengalami luka bakar dan jari tangan kiri putus serta dapur saya mengalami kerusakan parah “ terang Sunarti kepada petugas Polsek Tempuran Polres Magelang Polda Jateng yang mendatangi lokasi.

Kapolsek Tempuran Polres MagelangPolda Jateng AKP M Buhrom dalam riliasenya membenarkan kejadian tersebut dan korban kini telah dirawat di rumah Sakit Umum tidar Magelang.

Selama Romadhon ini di wilayah tempuran belum terdengar suara atau adanya warga yang menyulut petasan, di duga petasan tersebut di buat akan di bunyikan saat lebaran nanti, imbuhnya.

Dalam kesempatan ini kami menghimbau kepada warga masyarakat jangan merambuat, membunyikan mercon, Petasan atau mercon baik ukuran besar maupun kecil dan bunga api illegal yang tidak memiliki izin dari Baintelkam Mabes Polri, dilarang untuk diperjualbelikan dan dipergunakan.

Apabila ditemukan dapat dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sanksi pidana berdasar atas Pasal 13 ayat 1 Undang Undang Bunga Api tahun 1932, adalah kurungan 1 (satu) tahun atau pidana denda Rp 150.000. Adapun berdasar atas Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya selama dua puluh tahun.

Editor Wahyu

Berita Terkait