Binkam

Sambangi Apotek, Personel Polsek Colomadu Minta Waspadai Obat “Daftar G”

jateng.tribratanews.com, Karanganyar – Obat daftar G adalah istilah untuk obat-obatan yang dilarang beredar oleh pemerintah Indonesia yakni BPOM dan Kementerian Kesehatan.

Bagi Polri, tentunya hal itu sangat berbahaya jika sampai beredar di masyarakat, maka dari itu, Polsek Colomadu, Polres Karanganyar bergerak cepat mengantisipasi hal itu dengan menyambangi apotek, klinik kesehatan, puskesmas maupun rumah sakit yang ada di wilayah hukumnya.

Siang hari ini, personel Polsek Colomadu, Polres Karanganyar Aiptu Agung Budi bersama anggota yang lain melaksanakan patroli Kuda 201 di jalan Adi Soemarmo kemudian singgah di Apotek Colomadu, Jum’at (10/5) pukul 11.00 WIB.

Disana, Aiptu Agung berdialog dengan karyawan apotek Aswin (26) sekaligus meminta untuk waspada terhadap beredarnya obat – obat daftar G atau obat – obatan terlarang, bila sampai menemui, segera amankan dan segera laporkan ke Polsek Colomadu untuk ditindaklanjuti.

“Kami mewakili Polsek Colomadu meminta mas Aswin dan yang lain waspada terhadap beredarnya obat – obat daftar G atau obat – obatan terlarang, bila sampai menemui, segera amankan dan segera laporkan ke Polsek Colomadu untuk ditindaklanjuti,” tandas Agung.

Berita Terkait