Reskrim

Dipicu Cek Cok, Sebuah Rumah di Tanon Sragen Habis Dibakar

Tribratanewspoldajateng.com – Akibat percekcokan antar keluarga, sebuah rumah terbuat dari kayu campuran berukuran 8 kali 6 meter milik korban Sayuti (40) habis terbakar di dukuh Margomulyo desa Jono kecamatan Tanon Sragen, Kamis (19/01/2017). Atas peristiwa tersebut Polsek Tanon yang memperoleh laporan dari warga langsung menggelar penyelidikan.

Setelah di lakukan pendalaman dan dilakukan pengumpulan barang bukti serta saksi atas kejadian tersebut, di simpulkan bahwa rumah tersebut telah sengaja di bakar oleh seseorang yang di curigai sebagai biang kerok. Berawal dari percekcokan antara adik dan kakak, Sayuti dengan Eli Hedro Mulyono (34) sehingga Eli mengancam akan membakar rumah Sayuti.

Sayuti semula berfikir bahwa ancaman Eli akan membakar rumahnya hanylah isapan jempol semata, ia benar benar tidak menduga bahwa saudara kandungnya Eli akan benar benar tega membakar rumahnya. Beruntung, pada saat kejadian pukul 02.00 wib dini hari anak korban Sayuti sedang tidur di tempat saudaranya yang lain, sehingga kebetulan rumah korban tersebut saat itu dalam keadaan kosong. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun setidaknya Sayuti harus menanggung kerugian hingga sebesar 10 juta rupiah atas terbakarnya rumah satu satunya yang ia miliki.
Selain menyelidiki sisa sisa kebakaran rumah korban, Unit Reskrim Polsek Tanon juga telah meminta keterangan saksi dengan mendatangi karyawan SPBU yang melayani pembelian premium serta memeriksa rekaman CCTV atas transaksi yang di lakukan Eli di SPBU tersebut.

Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Tanon telah menetapkan Eli Hedro Mulyono (34) sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut berdasarkan beberapa bukti dan saksi yang berhasil di himpun. Penetapan Eli sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh Polsek Tanon yang diikuti oleh Sat Reskrim Polres Sragen semalam dengan hasil bahwa tersangka Eli telah melanggar sebagaimana di maksud dalam pasal 187 ayat 1e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Saat ini baik tersangka maupun barangbukti berupa sepeda motor Suzuki Shogun yang di gunakan tersangka dalam melakukan tindak kejahatan telah di amankan petugas. Barang bukti lain berupa sebuah botol Aqua yang terbakar , tabung Gas, kompor serta puing – puing kayu bekas kebakar telah di kumpulkan oleh pihak kepolisian.

(Tatik – Humas Polres Sragen)

Berita Terkait