Reskrim

Pengedar Bahan Pengembang Roti Berisi Semen Berhasil Diamankan Polres Jepara

jateng.tribratanews.com, Jepara – Polres Jepara Polda Jateng berhasil menangkap dua tersangka pengedar bahan pengembang roti berisi semen.

Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman saat Konferensi Pers menerangkan bahwa kedua pelaku berinisial WG (56) dan SW (41) merupakan warga Bojonegoro, Jawa Timur. Dan kami masih mengejar satu tersangka yang buron yaitu WO (50).

Tersangka telah mengedarkan bahan pengembang roti berisi semen di kecamatan Mlonggo yang laku 20 dos, kemudian di pasar Jepara 2 sebanyak 40 dos, Pasar ratu Jepara berhasil menjual 10 dos dan di pasar Mayong berhasil menjual barang senilai Rp. 10.000.000,- namun berhasil diketahui oleh pembeli.

Kemudian uang langsung dikembalikan oleh ketiga pelaku kepada pedagang di pasar Mayong.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Mukti Wibowo menuturkan bahwa kedua pelaku ditangkap saat hendak mengedarkan produk palsunya tersebut di wilayah Kecamatan Welahan.

“Pelaku kami tangkap setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyisiran di sejumlah pasar tradisional. Akhirnya kami berhasil menangkap dua pelaku di wilayah Welahan,” ujarnya.

Setelah beberapa kali meresahkan warga dengan produk palsunya, WG dan SW ditangkap polisi berikut barang bukti. Diantaranya 142 kotak kardus kecil warna merah merk Rajawali yang berisikan semen dalam kemasan plastik.

Polisi juga mengamankan 31 kemasan plastik bening isi semen, 50 (lima puluh) kantong plastik warna merah dan 300 lembar pembungkus warna merah dengan merk Rajawali PT. Jaya Abadi.

Kini para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) dan UU RI tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 136 Jo Pasal 27 ayat (1) UU no 18 tahun 2012 tentang Pangan.

(hms)

Berita Terkait